Hukum

Abdullah Sani Desak Kajati Lampung Naikkan Dugaan Tipikor SMA Siger ke Penyidikan

PANTAU CRIME- Penggiat kebijakan publik Indonesia Abdullah Sani belum berhenti mengusut dugaan tipikor antara Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana dan pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Ternyata, Sani meraih keterangan brilliant dari Kajari Bandar Lampung yang menurutnya sebagai bukti petunjuk untuk kasus ini ke meja pengadilan.

“Bahwa terhadap penggunaan asset Gedung SMPN 38 Kota Bandar Lampung Dan asset Gedung SMPN 44 Kota Bandar Lampung yang digunakan untuk kegiatan operasional SMA Siger 1 dan SMA 2 masih merupakan kepemilikan pemerintah Kota Bandar Lampung dibawah pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung,” keterangan dari Kajari.

“Bahwa mengenai dana hibah yang diterima oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda sudah ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan sudah dilakukan pengembalian ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.”

Menurut Sani berdasar keterangan Kajari ialah kejahatan telah terlaksana sempurna sejak pengurus yayasan, dinas pendidikan dan Eka Afriana melakukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

“Asas hukum Tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bersifat formil,” katanya.

Khusus poin keterangan Kajari yang menyatakan dana hibah sudah yayasan pulangkan karena pemeriksaan BPK, Sani berpendapat itu merupakan pengembalian karena terpaksa sehingga tidak menghapus niat jahat saat terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Terlapor mengakui penyimpangan uang negara sebelumnya. Pengembaliannya karena terpaksa tidak menghapus niat jahat pada saat anggaran disalahgunakan.”

Menurutnya pengembalian kerugian berdasarkan temuan BPK hanyalah mekanisme hukum administrasi negara sehingga kejaksaan tidak boleh mencampuradukkan dengan ranah hukum pidana.

“Kejaksaan tidak boleh mencampuradukkan ranah administrasi dengan ranah hukum pidana jika perbuatan tersebut didasari oleh niat jahat (mens rea) dan dilakukan secara melawan hukum (actus reus).”

Sebagai pengendali perkara, Sani mendesa kejaksaan tidak boleh tunduk atau terintervensi dalih pengembalian uang oleh BPK atau APIP yang menyatakan kasus selesai lantaran uang telah kembali.

“Jaksa Pengendali Perkara, Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, jaksa memegang asas Dominus Litis (pemilik utama perkara pidana). Jaksa tidak boleh tunduk atau diintervensi oleh dalih instansi lain (termasuk BPK atau APIP) yang menyatakan kasus selesai hanya karena uang kembali. Kejaksaan memiliki kewenangan independen untuk menilai bobot perbuatan pidana tersebut.”

Pernyataan-pernyataan Abdullah Sani ini juga tertuang dalam naskah aduannya kepada Kajati Lampung pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam suratnya, tegas meminta Kajati Lampung segera menaikan status pelaporannya ke tingkat penyidikan karena telah terpenuhi delik formil serta berlandaskan keterangan Kajari Bandar Lampung.(*)