• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, July 12, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Akhir Pelarian: Pencuri Truk di Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

MeldabyMelda
July 12, 2025
in Hukum
A A
Akhir Pelarian: Pencuri Truk di Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

PANTAU CRIME- Setelah sebulan masuk daftar buronan, tersangka U (29), warga yang diduga sebagai pelaku utama pencurian truk di Kecamatan Adiluwih, akhirnya berhasil diringkus di wilayah Lampung Tengah, Jumat siang (11/7/2025).

Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, serta Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah.

“Penangkapan ini menandai langkah tegas kami dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (12/7/2025).


Truk Raib, Warga Resah

Kasus ini bermula saat truk milik Agus Triyantoro yang terparkir di garasi rumahnya di Pekon Tunggul Pawenang hilang secara misterius pada 2 Juni 2025. Sejak saat itu, kasus ini menyita perhatian warga setempat.

Berdasarkan penyelidikan, U diketahui merancang dan melaksanakan aksi pencurian sendiri, termasuk proses penjualan kendaraan. Truk tersebut dijual seharga Rp15 juta, namun U baru menerima Rp2 juta, sisanya dijanjikan oleh rekannya yang kini masih dalam pengejaran.


Jaringan Penadah Terbongkar

Sebelum U diringkus, polisi telah lebih dulu menangkap dua penadah, yakni AG (50) dan MS (33). Kini, ketiganya sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Sukoharjo.

“Kami menduga ada jaringan yang lebih luas di balik pencurian ini, dan penyelidikan masih terus dikembangkan,” tambah Juniko.

Polisi juga memastikan akan mengejar satu pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pencurian, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan sindikat kendaraan bermotor lintas kabupaten.


Dijerat Pasal Berat

Atas perbuatannya, tersangka U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

“Kami ingin memberikan efek jera. Ini bentuk komitmen Polri untuk menekan kejahatan jalanan, terlebih yang menyasar aset penting warga seperti kendaraan,” tegas Kapolsek.


Dari aksi nekat hingga penyergapan di persembunyian, penangkapan buron ini menjadi babak penting dalam upaya memberantas kejahatan kendaraan bermotor di Lampung. Polisi tegaskan, pelaku dan jaringannya tidak akan lepas dari jerat hukum.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BuronTertangkapKejahatanLintasDaerahLampungTengahPencurianTrukPolresPringsewuTekab308
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

Akhir Pelarian: Pencuri Truk di Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Akhir Pelarian: Pencuri Truk di Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

July 12, 2025
Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

July 11, 2025
Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved