PANTAU CRIME— Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Tanggamus menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Senin, 21 Juli 2025. Mereka menuntut pengusutan secara transparan dan tuntas terhadap sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat aktif maupun nonaktif di Tanggamus, termasuk mantan Wakil Bupati AM. Syafe’i, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dalam aksinya, massa menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan tiga kasus besar: korupsi di Bank BPRS Tanggamus, pengadaan CT Scan RSUD Batin Mangunang (RSUD-BM), dan dugaan korupsi di BUMD Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ).
“Ini bukan sekadar aksi, ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran yang merugikan rakyat. Kami mendesak Kejari bertindak tegas,” tegas Suharni, Koordinator Lapangan aksi tersebut.
Tiga Tuntutan Utama Aksi:
- Usut Tuntas Dugaan Korupsi CT Scan RSUD-BM
Massa meminta agar proses hukum pengadaan alat CT Scan yang telah merugikan negara dituntaskan tanpa tebang pilih. Meskipun telah ada tersangka, mereka menduga masih ada aktor-aktor lain yang belum tersentuh. - Periksa Dugaan Aliran Dana 20% ke AM. Syafe’i
Dalam persidangan kasus korupsi Bank BPRS, terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 20% ke mantan Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafe’i. Fakta ini, menurut massa, harus dijadikan pintu masuk penyelidikan menyeluruh oleh Kejari. - Desak Kejelasan Proses Hukum BUMD AUTJ
Aliansi juga menyoroti belum jelasnya penanganan kasus di BUMD Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ), padahal hasil audit inspektorat telah menunjukkan adanya kerugian negara.
Suharni menyebut, pihaknya telah bertemu langsung dengan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Tanggamus untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen tambahan yang mendukung proses hukum.
“Kami harap Kejari tidak diam. Rakyat menanti keadilan. Penegakan hukum harus menyentuh siapapun, tanpa pandang jabatan. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk dan menghancurkan kepercayaan publik,” pungkas Suharni.
Aliansi ini juga menyatakan siap menyerahkan data tambahan guna memperkuat bukti yang bisa digunakan penyidik dalam menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut.***