• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, June 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Arinal Djunaidi Diperiksa Terkait PT LEB, Kejati Siapkan Kendaraan Khusus

MeldabyMelda
April 29, 2026
in Hukum
A A
Arinal Djunaidi Diperiksa Terkait PT LEB, Kejati Siapkan Kendaraan Khusus

PANTAU CRIME- Kejaksaan Tinggi Lampung menyiapkan mobil pengawalan (PM) serta kendaraan tahanan jenis baru dalam rangka pemeriksaan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa malam, 28 April 2026.

Persiapan tersebut memicu perhatian publik, meski hingga saat ini pihak Kejati Lampung, baik Kasi Penkum maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Arinal, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menyeret nama PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Dalam proses persidangan sebelumnya, sejumlah saksi kerap menyebut dugaan keterlibatan Arinal Djunaidi dalam pendirian perusahaan tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, PT LEB disebut menerima Participating Interest (PI) sebesar 10 persen tanpa landasan Peraturan Daerah (Perda). Dalam fakta persidangan, nama Arinal disebut-sebut memiliki peran dalam proses tersebut.

Selain itu, muncul pula keterangan bahwa terjadi perubahan rencana penerima PI. Perusahaan yang sebelumnya dirancang pada era Ridho Ficardo, yakni PT Wahana Raharja, disebut digantikan oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang kemudian berperan dalam pembentukan anak usaha PT LEB.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Publik kini menanti kejelasan dari Kejati Lampung terkait hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan status hukum yang akan ditetapkan terhadap Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiHukumkasus Lampungkejati lampungLampungpemeriksaanPI 10 PersenPT LEBRidho Ficardo
ShareTweetSendShare
Previous Post

Disdik Lampung Klaim Barang Lengkap, Namun Dokumen Belum Dibuka

Next Post

Penahanan Arinal Jadi Sorotan, Kejati Lampung Belum Rinci Kasus

Next Post
Penahanan Arinal Jadi Sorotan, Kejati Lampung Belum Rinci Kasus

Penahanan Arinal Jadi Sorotan, Kejati Lampung Belum Rinci Kasus

Dari Penahanan ke Tantangan Terbuka, Riana Sari Soroti Kejati

Dari Penahanan ke Tantangan Terbuka, Riana Sari Soroti Kejati

7slots Giriş Adımları ve Yöntemleri

Олимп казино скачать: полное руководство по мобильному приложению для игроков из Казахстана

1win казино: полное руководство по мобильному приложению и игре на смартфоне

Keterlibatan Pejabat dalam Yayasan Privat Kembali Disorot, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

Keterlibatan Pejabat dalam Yayasan Privat Kembali Disorot, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

June 14, 2026
Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

June 14, 2026
Pengawasan Anggaran Negara

Pengawasan Anggaran Negara

June 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved