PANTAU CRIME— Dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok diamankan aparat Polres Pringsewu saat berkeliaran mencurigakan di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (1/7) sore. Lebih mengejutkan, salah satu dari mereka dinyatakan positif narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urine.
Kedua pelaku diketahui berinisial HH (20), warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, dan RS (33), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, penangkapan bermula dari patroli rutin Satuan Reserse Narkoba yang mencurigai gerak-gerik keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah golok terselip di pinggang HH.
“Dari hasil interogasi, HH mengaku bahwa golok tersebut milik RS. Mereka sengaja membawa senjata tajam itu untuk mencari seseorang yang disebut-sebut telah mengeroyok RS beberapa waktu lalu di lokasi yang sama,” jelas AKP Priyono, Kamis (3/7).
Sebelum sempat bertindak lebih jauh, upaya balas dendam itu lebih dulu dihentikan oleh tim patroli yang langsung mengamankan keduanya. Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap fakta bahwa HH mengonsumsi narkotika jenis sabu, terbukti dari hasil tes urine yang menunjukkan kandungan zat Metamfetamin.
Kini, keduanya bersama barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami akan mendalami lebih lanjut kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan penyalahgunaan narkotika maupun potensi tindak kekerasan yang direncanakan,” tandas AKP Priyono.***