• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, November 29, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

BNNP Lampung Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Aceh, 2 Kg Sabu Disita di Gerbang Tol Natar

MeldabyMelda
August 15, 2025
in Hukum
A A
BNNP Lampung Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Aceh, 2 Kg Sabu Disita di Gerbang Tol Natar

PANTAU CRIME – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil membekuk seorang kurir narkoba jaringan Aceh berinisial SA (56), warga Sumatera Selatan, yang kedapatan membawa 2,050 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Natar KM 96, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (12/8/2025).

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, mengungkap bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman sabu dari Aceh menuju Natar. Tim gabungan BNNP Lampung, Ditjen Bea Cukai Sumbagbar, dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung langsung melakukan profiling terhadap kendaraan yang dicurigai.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar sabu bermerek Chinese of Tea seberat masing-masing 1 kg yang disembunyikan di bantalan casis truk Mitsubishi kuning bernomor polisi B 9831 XU. Modifikasi dilakukan pada bagian bawah bak truk untuk mengelabui petugas.

“SA ini adalah kurir yang dikendalikan buronan asal Malaysia berinisial Baim. Dia dijanjikan Rp10 juta per kilogram,” jelas Norman dalam konferensi pers di Gedung BNNP Lampung, Jumat (15/8/2025).

Norman mengungkap, awalnya SA membawa 5 kg sabu dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Namun, sebelum penangkapan, 3 kg sudah diserahkan kepada seseorang yang belum teridentifikasi di Candi Mas, Natar.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita dua unit ponsel, dompet berisi uang tunai Rp390 ribu, kartu ATM, STNK, dan truk yang digunakan. SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Tersangka ini residivis. Tahun 2016 dia pernah divonis 17 tahun penjara untuk kasus serupa. Pengungkapan kali ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 20.500 orang dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang,” tegas Norman.

BNNP Lampung menegaskan akan terus memburu penerima barang dan jaringan di atasnya, serta mengajak masyarakat melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi mewujudkan Lampung bersih dari narkotika.***

Source: Oscar Sihotang
Tags: BNNPLampungLampungSelatanNarkobaJaringanAcehPengungkapanNarkoba
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jelang HUT RI ke-80, Warga Pringsewu Serahkan Senjata Api Jenis FN ke Polres

Next Post

Polsek Natar Bongkar Laporan Palsu, Warga Akui Rekayasa Kasus Curas

Next Post
Polsek Natar Bongkar Laporan Palsu, Warga Akui Rekayasa Kasus Curas

Polsek Natar Bongkar Laporan Palsu, Warga Akui Rekayasa Kasus Curas

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Akhirnya Ditangkap di Bekasi

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Akhirnya Ditangkap di Bekasi

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo, Satu Rekan Masih Diburu

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo, Satu Rekan Masih Diburu

Polsek Katibung Bekuk Pencuri, Gasak Motor dan 3 HP dari Rumah Warga

Polsek Katibung Bekuk Pencuri, Gasak Motor dan 3 HP dari Rumah Warga

Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2025

Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2025

SADIS! Pelaku WA (23) Begal Pelajar di Tetaan Diringkus, Korban Dihajar dan Kepala Kena Batu!

SADIS! Pelaku WA (23) Begal Pelajar di Tetaan Diringkus, Korban Dihajar dan Kepala Kena Batu!

November 28, 2025
Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

November 28, 2025
Kasus PT LEB Dinilai Langgar Prinsip Hukum, Pengacara Sebut Ada Potensi Kriminalisasi

Kasus PT LEB Dinilai Langgar Prinsip Hukum, Pengacara Sebut Ada Potensi Kriminalisasi

November 28, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved