PANTAU CRIME – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil membekuk seorang kurir narkoba jaringan Aceh berinisial SA (56), warga Sumatera Selatan, yang kedapatan membawa 2,050 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Natar KM 96, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (12/8/2025).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, mengungkap bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman sabu dari Aceh menuju Natar. Tim gabungan BNNP Lampung, Ditjen Bea Cukai Sumbagbar, dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung langsung melakukan profiling terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar sabu bermerek Chinese of Tea seberat masing-masing 1 kg yang disembunyikan di bantalan casis truk Mitsubishi kuning bernomor polisi B 9831 XU. Modifikasi dilakukan pada bagian bawah bak truk untuk mengelabui petugas.
“SA ini adalah kurir yang dikendalikan buronan asal Malaysia berinisial Baim. Dia dijanjikan Rp10 juta per kilogram,” jelas Norman dalam konferensi pers di Gedung BNNP Lampung, Jumat (15/8/2025).
Norman mengungkap, awalnya SA membawa 5 kg sabu dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Namun, sebelum penangkapan, 3 kg sudah diserahkan kepada seseorang yang belum teridentifikasi di Candi Mas, Natar.
Dari tangan tersangka, petugas turut menyita dua unit ponsel, dompet berisi uang tunai Rp390 ribu, kartu ATM, STNK, dan truk yang digunakan. SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Tersangka ini residivis. Tahun 2016 dia pernah divonis 17 tahun penjara untuk kasus serupa. Pengungkapan kali ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 20.500 orang dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang,” tegas Norman.
BNNP Lampung menegaskan akan terus memburu penerima barang dan jaringan di atasnya, serta mengajak masyarakat melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi mewujudkan Lampung bersih dari narkotika.***








