PANTAU CRIME- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Sparepart Maju Motor pada akhir Juni 2025 lalu.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Fajar Baru, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
“Pelaku mengaku membobol bagian atap belakang toko, lalu turun menggunakan balok kayu dan mengambil uang sekitar Rp2,8 juta dari dalam laci meja,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada dini hari, Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. RS diduga memanfaatkan kondisi sepi dan lemahnya pengamanan toko untuk melancarkan aksinya. Ia memasuki toko dari bagian belakang yang minim pengawasan, kemudian turun dari plafon menggunakan balok kayu dan menggasak uang tunai dari laci yang tidak dikunci.
Penangkapan dilakukan usai Unit Reskrim Polsek Jati Agung menerima informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku. Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong celana pendek hitam dan sebatang kayu balok yang digunakan dalam aksi pencurian.
RS kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Pelaku telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Kapolsek Iptu Rudy Prawira mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan, baik di rumah maupun tempat usaha, terutama saat malam hari.
“Kejahatan bisa terjadi kapan saja. Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.***