PANTAU CRIME- Unit Reskrim Polsek Natar berhasil membongkar sindikat pencurian onderdil kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Aksi pencurian tersebut dilakukan di Pool Bus Desa Haduyang, Kecamatan Natar, dan melibatkan tiga pelaku yang kini telah ditangkap aparat kepolisian.
Ketiga pelaku yakni H (42), warga Desa Branti Raya; MFS (25), warga Bandar Lampung; dan A (45), warga Kecamatan Natar, ditangkap dalam operasi bertahap yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Natar, IPDA Junian Anes Arsyad.
Dari Pool Kosong ke Balik Jeruji
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa ketiganya memiliki peran penting dalam aksi pencurian, mulai dari eksekutor hingga penadah.
“Benar, kami sudah mengamankan tiga pelaku lengkap dengan barang bukti. Mereka mencuri onderdil dari 14 unit bus milik Dinas Perhubungan—terdiri dari 6 bus besar dan 8 bus sedang,” terang AKP Budi dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Penangkapan bermula pada Kamis, 10 Juli 2025, saat pelaku H berhasil dibekuk di Desa Branti Raya sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, H mengaku menjual barang curian ke dua orang lainnya, yakni MFS dan A.
Polisi pun bergerak cepat. MFS ditangkap di Pasar Tugu Bandar Lampung, Sabtu (12/7), pukul 14.00 WIB. Beberapa jam kemudian, A juga diciduk di rumahnya di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, pukul 17.00 WIB.
Total Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
Dari hasil penyidikan, para pelaku menggasak berbagai onderdil penting bernilai tinggi seperti alternator, kompresor AC, turbo, radiator, injektor, gardan, power steering, ban, speedometer, hingga blok mesin.
“Modus mereka adalah membobol kendaraan di saat kondisi pool sepi. Mereka tahu bagian-bagian mahal yang bisa langsung dijual,” jelas Kapolsek.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp540 juta. Polisi juga menyita barang bukti penting, termasuk onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris barang, dan satu rekap daftar barang milik Dishub Lampung.
Ancaman Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami masih melakukan pendalaman. Bisa saja ada pelaku lain yang terlibat. Termasuk menelusuri sisa onderdil yang mungkin masih berada di tangan penadah lainnya,” tambah AKP Budi.***