• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 3, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

BRI Angkat Suara! Soal Dokumen Nasabah, Ini Klarifikasinya

MeldabyMelda
July 2, 2025
in Hukum
A A
BRI Angkat Suara! Soal Dokumen Nasabah, Ini Klarifikasinya

PANTAU CRIME — Menyikapi sejumlah pemberitaan yang lagi ramai dibicarakan, Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, akhirnya buka suara. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa BRI tetap konsisten menghormati proses hukum dan akan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.


Soal Dokumen Nasabah: BRI Klarifikasi Poin Penting!

Syarifudin menjelaskan bahwa nasabah yang disebut dalam pemberitaan tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI dari tahun 2018 hingga Agustus 2023. Artinya, dokumen yang dimaksud tidak berada dalam penyimpanan BRI pada periode 2018.

“Fasilitas kredit baru diajukan melalui produk KECE (Kredit Cepat) pada September 2023 dan telah dilunasi pada Maret 2024,” jelas Syarifudin.

Menariknya, sejak pelunasan hingga Mei 2025, nasabah tidak pernah mengajukan pengambilan dokumen SHM. Baru pada Mei 2025, nasabah menghubungi BRI untuk meminta dokumen tersebut. Permintaan itu kemudian langsung diproses sesuai SOP pengelolaan dokumen yang berlaku di internal BRI.


BRI: Kita Pegang Prinsip Hati-hati & Transparan

Dalam operasionalnya, BRI berkomitmen menjaga integritas layanan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG).

“Semua proses dilakukan dengan akuntabel dan transparan. Kami pastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi,” tegas pihak BRI Pringsewu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejelasan dokumen dan komunikasi antara nasabah & bank itu krusial. Jadi, penting banget buat nasabah aktif mengecek status fasilitas dan dokumen yang dititipkan agar tidak timbul miskomunikasi di kemudian hari.***

Tags: BRIPringsewuDokumenNasabahGoodCorporateGovernanceKlarifikasiResmiProsesHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ngamuk ke Istri, Pria 57 Tahun di Pringsewu Diciduk Polisi!

Next Post

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Jalur Tol Bakter

Next Post
PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Jalur Tol Bakter

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Jalur Tol Bakter

Geger Dugaan Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Lampung Sita Dua Mobil dan Aset Miliaran Rupiah!

Geger Dugaan Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Lampung Sita Dua Mobil dan Aset Miliaran Rupiah!

Geger Dugaan Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Lampung Sita Dua Mobil dan Aset Miliaran Rupiah!

Geger Dugaan Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Lampung Sita Dua Mobil dan Aset Miliaran Rupiah!

July 3, 2025
PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Jalur Tol Bakter

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Jalur Tol Bakter

July 3, 2025
BRI Angkat Suara! Soal Dokumen Nasabah, Ini Klarifikasinya

BRI Angkat Suara! Soal Dokumen Nasabah, Ini Klarifikasinya

July 2, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved