PANTAU CRIME — Menyikapi sejumlah pemberitaan yang lagi ramai dibicarakan, Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, akhirnya buka suara. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa BRI tetap konsisten menghormati proses hukum dan akan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Soal Dokumen Nasabah: BRI Klarifikasi Poin Penting!
Syarifudin menjelaskan bahwa nasabah yang disebut dalam pemberitaan tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI dari tahun 2018 hingga Agustus 2023. Artinya, dokumen yang dimaksud tidak berada dalam penyimpanan BRI pada periode 2018.
“Fasilitas kredit baru diajukan melalui produk KECE (Kredit Cepat) pada September 2023 dan telah dilunasi pada Maret 2024,” jelas Syarifudin.
Menariknya, sejak pelunasan hingga Mei 2025, nasabah tidak pernah mengajukan pengambilan dokumen SHM. Baru pada Mei 2025, nasabah menghubungi BRI untuk meminta dokumen tersebut. Permintaan itu kemudian langsung diproses sesuai SOP pengelolaan dokumen yang berlaku di internal BRI.
BRI: Kita Pegang Prinsip Hati-hati & Transparan
Dalam operasionalnya, BRI berkomitmen menjaga integritas layanan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG).
“Semua proses dilakukan dengan akuntabel dan transparan. Kami pastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi,” tegas pihak BRI Pringsewu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejelasan dokumen dan komunikasi antara nasabah & bank itu krusial. Jadi, penting banget buat nasabah aktif mengecek status fasilitas dan dokumen yang dititipkan agar tidak timbul miskomunikasi di kemudian hari.***