pantau cerim _Kasus penipuan bank terus menjadi sorotan publik seiring meningkatnya transaksi keuangan dan digitalisasi layanan perbankan. Modusnya kian beragam, mulai dari pemalsuan dokumen kredit, pembobolan rekening, hingga manipulasi data nasabah. Di balik kerugian finansial yang besar, terdapat aspek hukum pidana yang menjerat para pelaku melalui berbagai delik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apa yang dimaksud dengan penipuan bank? Secara umum, penipuan bank adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan identitas dan data palsu untuk memperoleh keuntungan dari bank atau nasabah. Dalam hukum pidana Indonesia, penipuan bank tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan dijerat melalui beberapa delik pidana sesuai perbuatannya.
Siapa saja yang dapat menjadi pelaku? Pelaku penipuan bank tidak terbatas pada pihak eksternal. Nasabah, pihak ketiga, hingga orang dalam seperti pegawai bank dapat menjadi pelaku. Dalam banyak kasus, keterlibatan orang dalam justru memperbesar kerugian karena pelaku memahami sistem dan celah pengawasan.
Di mana dasar hukum delik penipuan bank diatur? Salah satu pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Pasal ini mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun***




