PANTAU CRIME – Kasus pencabulan anak tiri yang berujung kehamilan di Pringsewu telah memasuki babak baru dengan ditetapkannya S (37), buruh tani asal Pagelaran, sebagai tersangka. Namun, yang menarik perhatian adalah bagaimana alur kronologi yang disimpan rapat-rapat oleh korban ini akhirnya tersingkap.
S diringkus di rumahnya pada Jumat (31/10/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan ibu korban yang baru masuk pada hari itu juga.
Rahasia dua tahun yang terpendam itu terkuak secara tak terduga: di ruang pemeriksaan kesehatan sekolah, jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan alur terungkapnya kejahatan ini.
Awal Terungkap (Oktober 2025): Sekolah tempat korban menempuh pendidikan mengadakan pemeriksaan kesehatan rutin. Hasil tes kehamilan menunjukkan hasil mengejutkan: korban positif hamil.
Pemeriksaan Lanjutan (Oktober 2025): Korban segera dibawa ke puskesmas. Dokter memastikan korban hamil dengan usia kandungan mencapai tujuh minggu. Pihak sekolah lantas menghubungi ibu korban.
Pengakuan Pilu (Oktober 2025): Di hadapan ibunya, korban akhirnya berani bicara. Ia mengaku bahwa sang ayah tiri, S, adalah pelakunya. Kebejatan ini, menurut korban, sudah terjadi sejak tahun 2023, dengan aksi terakhir pada September 2025. Korban mengaku terpaksa bungkam karena mendapat ancaman dari S.
Laporan & Penangkapan (31/10/2025): Mendengar detail pengakuan tersebut, ibu korban segera melapor ke Polres Pringsewu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, S berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Sakit Hati yang Menciptakan Kekejian
Di hadapan penyidik, S membeberkan motifnya yang egois. Ia mengaku nekat mencabuli anak tirinya karena merasa sakit hati dan dendam terhadap istrinya. S mengaku kerap berselisih dan kecewa karena sang istri sering menolak ajakannya untuk berhubungan suami istri.
“Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Ini adalah pembenaran yang salah atas tindakan kriminal yang dilakukannya,” tegas AKP Johannes, Senin (3/11/2025).
S kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal Berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan bahwa korban menerima pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya.***








