PANTAU CRIME – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menahan mantan karyawan Bank BRI berinisial YA (40). Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020 di BRI Cabang Telukbetung, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan YA, saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) BRI Telukbetung, dengan AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada 2019-2020. Dalam pertemuan tersebut, YA menawarkan jasa pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit dengan syarat menerima komitmen fee sebesar Rp125 juta.
“Untuk meloloskan kredit, tersangka memasukkan dokumen dan data yang tidak sesuai fakta. Setelah kredit cair pada 30 November 2020, YA menerima uang Rp125 juta dari AW. Namun, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit dari BRI, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman terhadap PT Salzana Mandiri Mas.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp50 juta.***