• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, October 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Diduga Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Karyawan BRI Ditahan Polresta Bandar Lampung

MeldabyMelda
September 17, 2025
in Hukum
A A
Diduga Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Karyawan BRI Ditahan Polresta Bandar Lampung

PANTAU CRIME – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menahan mantan karyawan Bank BRI berinisial YA (40). Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020 di BRI Cabang Telukbetung, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan YA, saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) BRI Telukbetung, dengan AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada 2019-2020. Dalam pertemuan tersebut, YA menawarkan jasa pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit dengan syarat menerima komitmen fee sebesar Rp125 juta.

“Untuk meloloskan kredit, tersangka memasukkan dokumen dan data yang tidak sesuai fakta. Setelah kredit cair pada 30 November 2020, YA menerima uang Rp125 juta dari AW. Namun, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit dari BRI, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman terhadap PT Salzana Mandiri Mas.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp50 juta.***

Source: Oscar Sihotang
Tags: BandarLampungBRIHukuKasusKorupsiPolrestaBandarLampungTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Pugung Bongkar Penipuan Motor Modus COD, 3 Pelaku Diciduk, 1 Buron Jadi DPO

Next Post

Heboh! Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Ternyata Nelayan Banten yang Hilang Ditabrak Kapal Tongkang

Next Post
Heboh! Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Ternyata Nelayan Banten yang Hilang Ditabrak Kapal Tongkang

Heboh! Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Ternyata Nelayan Banten yang Hilang Ditabrak Kapal Tongkang

Ngeri! Oknum Satpam di Pringsewu Malah Jadi Predator Anak, Iming-Imingi Uang Demi Puaskan Nafsu Bejatnya!

Ngeri! Oknum Satpam di Pringsewu Malah Jadi Predator Anak, Iming-Imingi Uang Demi Puaskan Nafsu Bejatnya!

Waspada! Ratusan Napi di Lapas Kalianda Jalani Skrining TBC, Hasilnya Mengejutkan

Waspada! Ratusan Napi di Lapas Kalianda Jalani Skrining TBC, Hasilnya Mengejutkan

Akademisi Unila Nilai Rotasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus sebagai Langkah Strategis

Akademisi Unila Nilai Rotasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus sebagai Langkah Strategis

Jaksa Bongkar Skandal Dana Nasabah BRI Pringsewu: Kerugian Negara Capai Rp17,9 Miliar, Tersangka Resmi Ditahan

Jaksa Bongkar Skandal Dana Nasabah BRI Pringsewu: Kerugian Negara Capai Rp17,9 Miliar, Tersangka Resmi Ditahan

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

October 13, 2025
Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

October 13, 2025
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

October 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved