PANTAU CRIME– Sorotan tajam dialamatkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Kritik keras datang dari eks Direktur Utama PT Wahana Raharja, Ferdi Gunsan, yang menilai langkah Kejati justru sarat dengan kejanggalan dan terkesan mencari-cari kesalahan.
Kasus yang menyeret tiga direksi PT LEB hingga resmi ditahan pada Senin malam, 22 September 2025, diklaim Kejati sebagai role model pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari sektor migas di seluruh Indonesia. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut bahwa langkah ini penting agar dana PI bisa dikelola tepat sasaran dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Namun, Ferdi Gunsan justru meragukan klaim tersebut. Ia menilai langkah penyitaan aset yang dilakukan Kejati bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. “Wah, ini berarti Kejati Lampung mencari-cari titik lemahnya. Luar biasa ini hebat. Kejati Lampung menggunakan undang-undang perampasan aset, sita dulu baru tanya,” sindirnya.
Ferdi menegaskan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset dan mekanisme pembuktian terbalik yang digunakan sebagai dasar penyitaan belum berlaku secara resmi. “Apalagi undang-undang pembuktian terbalik belum berlaku tapi asetnya sudah disita. Ini kan janggal dan bisa jadi preseden buruk,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung sudah menyita sejumlah aset, termasuk milik eks Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, serta mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Namun, Ferdi mempertanyakan konsistensi langkah tersebut. Pasalnya, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang sempat diperiksa terkait aliran dana Rp140 miliar ke Pemprov Lampung, tidak mengalami penyitaan aset.
“Kok aset Pj. Gubernur Samsudin enggak disita, padahal jelas di masa jabatannya ada aliran dana besar ke pemprov. Kenapa dia tidak ikut diperiksa lebih dalam atau asetnya disita? Ada apa ini? Transparansi itu penting,” tegas Ferdi.
Lebih lanjut, Ferdi menyoroti bahwa apa yang disebut role model justru sama sekali tidak terlihat. Menurutnya, role model seharusnya menghadirkan transparansi, keadilan, serta kepastian hukum, bukan sekadar mencari celah untuk menghukum pihak tertentu. “Kalau memang ada kerugian negara, ya dihukum. Tapi kalau kerugiannya belum nyata, bagaimana bisa disebut role model? Justru ini hanya memperlihatkan ketidakkonsistenan,” jelasnya.
Ferdi kemudian membandingkan dengan praktik pengelolaan PI 10% di BUMD Jakarta. Menurutnya, di Jakarta dana PI dibagi dua, tetapi tidak pernah diperiksa atau dijadikan kasus hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa hanya PT LEB yang disorot dengan ketat, sementara daerah lain tidak mendapat perlakuan serupa.
“Kalau memang ingin jadi contoh nasional, ya harus adil. Jangan hanya satu kasus yang dibongkar habis-habisan, sementara praktik di daerah lain didiamkan. Ini justru menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.
Ferdi menekankan bahwa kunci utama untuk menjadikan kasus PT LEB benar-benar role model adalah transparansi dan konsistensi penegakan hukum. Ia menilai, jika Kejati tidak membuka informasi secara jelas, publik akan semakin ragu terhadap objektivitas penanganan kasus ini.
Polemik ini pun memantik perhatian luas. Banyak kalangan menilai, langkah Kejati Lampung dalam kasus PT LEB bisa menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah benar-benar akan menjadi acuan nasional dalam pengelolaan dana PI 10%, atau sekadar berhenti sebagai kontroversi yang sarat kepentingan politik dan hukum?***








