PANTAU CRIME– Forum Muda Lampung (FML) bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di ibu kota pada akhir pekan ini. Aksi yang direncanakan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, ini menyoroti dua isu penting yang tengah melilit Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung: polemik alokasi dana hibah Rp60 miliar di tengah defisit anggaran serta mandeknya penanganan kasus dugaan pemalsuan identitas yang menyeret saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
Demonstrasi ini akan digelar di dua institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, yang menegaskan bahwa organisasi pemuda ini hadir untuk menuntut transparansi dan keadilan hukum di Lampung.
Di depan Kejagung RI, FML menuntut dilakukan audit menyeluruh atas kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurut Iqbal Farochi, alokasi dana yang besar ini merupakan bentuk “pengkhianatan” terhadap kepentingan publik, mengingat kondisi keuangan daerah yang defisit hingga ratusan miliar rupiah.
“Kami datang ke Kejagung untuk mempertanyakan nurani para penegak hukum. Pemkot Bandar Lampung mengalami defisit anggaran, masih memiliki tumpukan utang, tetapi dengan enteng menggelontorkan Rp60 miliar untuk pembangunan gedung instansi vertikal yang seharusnya dibiayai APBN,” tegas Iqbal. Ia menambahkan bahwa dana publik tersebut seharusnya diprioritaskan untuk menyelesaikan berbagai masalah mendesak di masyarakat, seperti penanganan banjir, perbaikan jalan rusak, dan penekanan angka kemiskinan. FML menuntut evaluasi menyeluruh dan bahkan pembatalan hibah tersebut jika terbukti melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Usai dari Kejagung, aksi akan dilanjutkan di Mabes Polri, dengan fokus pada kasus dugaan pemalsuan dokumen identitas yang menyeret nama saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Kasus ini dilaporkan oleh LSM Trinusa ke Polda Lampung pada pertengahan 2025, namun hingga kini dinilai tidak menunjukkan progres signifikan. Dugaan pemalsuan meliputi manipulasi tahun kelahiran agar memenuhi persyaratan usia maksimal saat mendaftar CPNS pada tahun 2008.
Iqb al Farochi menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini diduga terkait intervensi kekuasaan, sehingga diperlukan langkah tegas dari tingkat pusat. “Kasus ini jelas memiliki unsur pidana serius dan mencoreng integritas birokrasi. Penanganannya di Polda Lampung berjalan lambat dan cenderung mandek. Kami mendesak Kapolri untuk mengambil alih perkara ini agar proses hukum berjalan independen, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain mendesak audit hibah dan penanganan kasus skandal kembar Wali Kota, FML juga menyerukan agar lembaga penegak hukum pusat memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, serta menegakkan keadilan bagi seluruh warga Bandar Lampung. Organisasi pemuda ini berharap aksi yang digelar secara damai namun tegas ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari intervensi politik.***