PANTAU CRIME – Komitmen terhadap pembinaan yang humanis dan inklusif terus ditunjukkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda. Pada Rabu (30/7), Lapas ini menggandeng LBH BOW & Partners LAW Firm untuk menggelar penyuluhan hukum gratis bagi 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini dibuka oleh Kasubsi Registrasi, Made, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan warga binaan. Menurutnya, pengetahuan tentang hak dan kewajiban hukum menjadi fondasi penting dalam proses reintegrasi sosial pasca-pembebasan.
Direktur Utama LBH BOW & Partners, Prabowo Febrianto, turut hadir memberikan materi langsung. Ia mendorong para WBP untuk berani bersuara dalam mencari keadilan, karena kebenaran yang disuarakan dengan benar bisa memengaruhi jalannya proses hukum di pengadilan.
Warga Binaan Antusias, Penyuluhan Berlangsung Interaktif
Sesi penyuluhan berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, aktif mengajukan pertanyaan seputar proses hukum, hak dalam persidangan, hingga mekanisme bantuan hukum.
Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, LBH BOW & Partners juga memberikan cenderamata bagi peserta yang mampu menjawab pertanyaan dengan tepat.
Komitmen Bersama untuk Keadilan yang Inklusif
Baik pihak Lapas maupun LBH BOW & Partners berharap kegiatan serupa bisa dilakukan secara berkelanjutan, guna meningkatkan literasi hukum di dalam lapas. Hal ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan bukan sekadar tempat pemidanaan.
“Ini bagian dari misi kami untuk mendampingi kelompok rentan, termasuk WBP, agar mereka memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses keadilan,” ujar Prabowo.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIA Kalianda dan LBH BOW & Partners LAW Firm, yang telah terdaftar resmi sebagai lembaga bantuan hukum di bawah Mahkamah Agung RI.***