PANTAU CRIME- Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Lampung melayangkan kritik tajam terhadap dugaan praktik manipulatif dalam pengelolaan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024.
Temuan ini mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaksesuaian antara penganggaran dan realisasi belanja alat tulis kantor (ATK) serta bahan cetak. Dalam laporan BPK, dua instansi tersebut tercatat menganggarkan belanja sebesar Rp1,18 miliar, namun hanya direalisasikan sebesar Rp1,03 miliar. Ironisnya, meskipun belanja tersebut dicatat melalui sistem e-katalog, dalam praktiknya barang-barang dibeli di luar sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
Sekretaris GN-PK Provinsi Lampung, Dedi Susanto, menilai hal ini sebagai bentuk penyimpangan yang mencederai transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
“Ini preseden buruk dalam tata kelola anggaran. Bagaimana bisa pengadaan dicatat lewat e-katalog, tapi realisasinya di luar? Jelas ada kejanggalan yang harus diusut tuntas,” ujar Dedi.
GN-PK berkomitmen membentuk tim investigasi dan berencana melaporkan dugaan mark up serta gratifikasi ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami akan kawal dan laporkan kasus ini secara resmi ke APH agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adapun potensi kerugian negara yang teridentifikasi dalam kasus ini mencapai Rp224 juta. Akibatnya, sejumlah kegiatan belanja tidak memberikan manfaat maksimal bagi pelaksanaan program yang telah direncanakan.***