PANTAU CRIME– Kasus dugaan korupsi yang mengguncang dunia perbankan di Lampung akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menyerahkan seorang tersangka beserta ratusan barang bukti dalam perkara korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu. Proses penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Tahap II merupakan langkah hukum penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Dengan status ini, tanggung jawab penyidikan beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disiapkan menuju proses persidangan.
Tersangka yang berinisial C.A., diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di BRI Cabang Pringsewu. Dalam posisinya, C.A. seharusnya menjadi ujung tombak dalam menghimpun dana nasabah dan mengelola transaksi keuangan. Namun, kewenangan tersebut justru diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni Rp17.960.000.000 atau hampir Rp18 miliar.
Jaksa menyebutkan, C.A. dijerat dengan dua pasal sekaligus. Secara primair, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan secara subsidiair, ia dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Bukti-bukti yang berhasil diamankan penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung juga tidak main-main. Sebanyak 613 barang bukti berhasil disita. Rinciannya mencakup aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, sejumlah kendaraan bermotor, perhiasan bernilai tinggi, telepon genggam, hingga beberapa rekening tabungan dari berbagai bank. Semua barang bukti tersebut diyakini terkait langsung dengan aktivitas tersangka dan aliran dana dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025. C.A. akan menjalani masa tahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa setelah proses penyerahan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan. Berkas dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk segera diproses di meja persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana masyarakat luas. Skandal keuangan di tubuh BRI Cabang Pringsewu ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi dunia perbankan agar memperketat pengawasan internal, sekaligus bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor keuangan.***