PANTAU CRIME- Niat jahat dan kecanduan judi slot menyeret A (46), warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ke balik jeruji besi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini ditangkap aparat Polsek Gadingrejo usai buron selama beberapa waktu, lantaran menggelapkan uang belasan juta rupiah milik majikannya.
Pelarian A berakhir di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia diciduk polisi pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB dalam operasi yang digelar setelah penyelidikan intensif.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah, dan bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari pengejaran,” terang Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (14/7/2025).
Modus Licik: Akal-Akalan Uang Jalan & Dana Hasil Kiriman
Kasus ini bermula dari laporan Melia Noviana, warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, yang merupakan pemilik truk tempat pelaku bekerja. Pelaku ditugaskan untuk mengirim muatan triplek ke Bandung dan sudah menerima uang jalan sebesar Rp6,5 juta melalui transfer.
Namun, pelaku berdalih aplikasi BRImo miliknya bermasalah, dan meminta tambahan uang tunai dengan janji akan mengembalikan dana yang sudah ditransfer. Tak hanya itu, pelaku juga tidak menyetorkan uang hasil pengiriman sebesar Rp7 juta, hingga total kerugian korban mencapai Rp13,5 juta.
Uang Habis Untuk Judi Slot dan Hidup Sehari-hari
Saat diperiksa, A tak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang yang digelapkan telah habis untuk kebutuhan pribadi—termasuk bermain judi slot online.
“Pelaku tak menunjukkan itikad baik. Ia malah kabur lintas provinsi demi menghindari tanggung jawab,” tegas AKP Herman.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, A kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Masing-masing pasal membawa ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tambah Kapolsek.***