• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, January 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kasus Korupsi Rp271 Miliar PT LEB, Kejati Lampung Masih Normatif Soal Pemeriksaan Pejabat OPD

MeldabyMelda
September 23, 2025
in Hukum
A A
Kasus Korupsi Rp271 Miliar PT LEB, Kejati Lampung Masih Normatif Soal Pemeriksaan Pejabat OPD

PANTAU CRIME- Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus menjadi sorotan publik. Nilai korupsi yang fantastis mencapai Rp271 miliar, dengan aliran dana Rp140 miliar masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung, membuat banyak pihak bertanya-tanya soal siapa saja yang akan terseret dalam pusaran kasus ini.

Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 22 September 2025, resmi menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan jajaran direksi PT LEB, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris. Ketiganya ditahan di Rutan Way Hui dengan masa penahanan awal selama 21 hari. Mereka diketahui menerima mandat langsung dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk mengelola dana besar tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya S.H., MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini. “Kami berkomitmen agar pengelolaan dana PI 10% di sektor migas bisa terkelola dengan baik dan transparan. Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya apakah penyidik akan memeriksa eks pejabat atau pejabat aktif di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jawaban Kejati masih normatif. Padahal, publik menilai keterlibatan pejabat daerah sangat mungkin terjadi, mengingat pemegang saham terbesar dalam Perseroda adalah kepala daerah atau gubernur, yang memiliki kewenangan melimpahkan tugas kepada bupati maupun pejabat lain.

“Kita akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, karena itu komitmen kami,” lanjut Armen tanpa memberikan kepastian terkait rencana pemeriksaan pejabat OPD.

Langkah normatif ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah Kejati benar-benar berani menyentuh nama-nama pejabat daerah yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana PI? Ataukah penyidikan hanya akan berhenti pada level direksi PT LEB yang kini sudah berstatus tersangka?

Kasus korupsi PT LEB dipandang krusial karena menyangkut sektor strategis migas yang seharusnya mendatangkan manfaat besar bagi pembangunan daerah. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung, dana miliaran rupiah justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.

Aktivis antikorupsi dan sejumlah akademisi hukum di Lampung mendesak agar Kejati tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Mereka menekankan, pengungkapan peran pejabat OPD sangat penting untuk memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang sistemik di daerah.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan Kejati Lampung. Apakah pemeriksaan akan merambah ke lingkaran pejabat Pemprov Lampung, ataukah kasus ini hanya akan berakhir dengan pengorbanan tiga direksi PT LEB semata?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiDana PI 10 Persenkejati lampungKorupsi PT LEBOPD LampungRutan Way HuiSkandal Korupsi Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan Sertipikat Langsung ke Masyarakat Lewat Program SAYANG

Next Post

Skandal Penjualan Aset Negara di PT Wahana Raharja, Praktisi Hukum Desak Audit BPK dan BPKP: Ujian Transparansi Pemprov Lampung

Next Post
URGENSI PENDIDIKAN! SMA Siger dan Dilema Kebijakan Pendidikan Kota Bandar Lampung

Skandal Penjualan Aset Negara di PT Wahana Raharja, Praktisi Hukum Desak Audit BPK dan BPKP: Ujian Transparansi Pemprov Lampung

Kasus Korupsi Rp271 Miliar PT LEB, Kejati Lampung Masih Normatif Soal Pemeriksaan Pejabat OPD

Kejati Lampung Tahan Tiga Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Capai US\$ 17,2 Juta

Dua Oknum LSM Diduga Peras Pejabat RSUDAM Lampung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Ancaman Terus Menerus

Dua Oknum LSM Diduga Peras Pejabat RSUDAM Lampung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Ancaman Terus Menerus

Ketua PERADI Pesawaran Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Kontak Fisik dalam Kasus RD

Ketua PERADI Pesawaran Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Kontak Fisik dalam Kasus RD

Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan, Oknum Legislator Tuba Resmi Dipolisikan

Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan, Oknum Legislator Tuba Resmi Dipolisikan

January 14, 2026
Polsek Natar Ringkus Pemuda Terduga Pengedar Uang Palsu

Polsek Natar Ringkus Pemuda Terduga Pengedar Uang Palsu

January 14, 2026
Vonis Bebas Kontroversial dan Dampaknya bagi Publik

Vonis Bebas Kontroversial dan Dampaknya bagi Publik

January 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved