• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, January 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kasus PT LEB Dinilai Langgar Prinsip Hukum, Pengacara Sebut Ada Potensi Kriminalisasi

MeldabyMelda
November 28, 2025
in Hukum
A A
Kasus PT LEB Dinilai Langgar Prinsip Hukum, Pengacara Sebut Ada Potensi Kriminalisasi

PANTAU CRIME- Dinamika hukum yang menjerat PT LEB semakin jadi sorotan publik. Proses penyelidikan hingga penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi menabrak prinsip dasar due process of law serta fair trial. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, yang menilai bahwa apa yang dialami kliennya tidak mencerminkan prosedur hukum yang adil dan transparan.

Menurut Riki, penyelidikan yang sudah berlangsung sejak setahun terakhir justru menghadirkan banyak tanda tanya dibandingkan kejelasan. Ia menegaskan bahwa sejak awal sampai keluarnya penetapan tersangka, kliennya sama sekali tidak diberi informasi mengenai dasar perbuatan hukum yang dituduhkan. Bahkan saat kliennya menanyakan secara spesifik alasan penetapan tersangka, jawaban penyidik dianggap tidak memadai.

“Saat pemeriksaan, klien kami menanyakan dasar penetapan tersangka, namun penyidik menyampaikan bahwa hal tersebut baru akan dijelaskan di persidangan nanti,” ujar Riki. Jawaban ini dinilai bertentangan dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada pihak yang diperiksa.

Lebih jauh, Riki mengungkap bahwa sampai detik ini tidak ada informasi resmi terkait angka kerugian negara yang dijadikan dasar sangkaan. Hasil audit BPKP yang seharusnya menjadi alat bukti tidak pernah ditunjukkan kepada kliennya, baik saat mereka dipanggil sebagai saksi maupun setelah menjadi tersangka. Hal ini membuat proses hukum terkesan tidak transparan dan berpotensi tidak berdasar.

Riki juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sudah dengan tegas mengatur bahwa penetapan tersangka harus melalui proses pemeriksaan yang memberikan ruang bagi calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasi dan bantahan. Putusan tersebut juga mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurutnya, hal ini justru tidak dijalankan dalam kasus PT LEB.

“Dalam pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan hanya seputar tugas pokok dan fungsi, mekanisme internal perusahaan, operasional, dan RUPS. Tidak ada pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik dianggap tidak relevan dengan tuduhan yang diarahkan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak bisa bersifat asumsi atau spekulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara harus nyata, pasti, dan dapat dibuktikan secara objektif. Tanpa adanya kejelasan kerugian negara, penetapan tersangka dianggap cacat hukum.

Riki menilai proses hukum saat ini tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan fair trial yang menjadi fondasi negara hukum. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak tiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.

Dengan melihat banyaknya kejanggalan dan ketidakjelasan dalam proses penyelidikan, pihak PT LEB resmi mengajukan permohonan pra peradilan. Langkah ini dianggap sebagai cara paling tepat untuk mendapatkan kepastian hukum dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami berharap melalui pra peradilan, kejelasan hukum dapat ditemukan dan klien kami memperoleh keadilan,” tutup Riki.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKPdue process of lawfair trialHukum Indonesiakasus pt lebKriminalisasipra peradilanprinsip keadilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Tanggamus Gelar Tes Urine Rutin, Semua Personel Dinyatakan Bebas Narkotika

Next Post

Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Next Post
Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

SADIS! Pelaku WA (23) Begal Pelajar di Tetaan Diringkus, Korban Dihajar dan Kepala Kena Batu!

SADIS! Pelaku WA (23) Begal Pelajar di Tetaan Diringkus, Korban Dihajar dan Kepala Kena Batu!

Heboh! Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi Amankan DPO Pencurian Rp600 Juta, Aksi Heroik Jadi Sorotan Publik

Heboh! Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi Amankan DPO Pencurian Rp600 Juta, Aksi Heroik Jadi Sorotan Publik

Kapolsek Wonosobo Turun Langsung Melayat Korban Penganiayaan Berat, Tegaskan Proses Hukum Dikawal Hingga Tuntas

Kapolsek Wonosobo Turun Langsung Melayat Korban Penganiayaan Berat, Tegaskan Proses Hukum Dikawal Hingga Tuntas

Penemuan Jenazah Misterius di Rumah Kosong Gegerkan Kotaagung, Polisi Turun Tangan Ungkap Identitas Korban

Penemuan Jenazah Misterius di Rumah Kosong Gegerkan Kotaagung, Polisi Turun Tangan Ungkap Identitas Korban

Peran Hakim dalam Perkara Pidana: Penentu Arah Keadilan di Ruang Sidang

Peran Hakim dalam Perkara Pidana: Penentu Arah Keadilan di Ruang Sidang

January 14, 2026
Hukum Syariah dalam Kerangka Negara Pancasila

Hukum Syariah dalam Kerangka Negara Pancasila

January 13, 2026
Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

January 12, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved