PANTAU CRIME– Dugaan korupsi pada proyek renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dua nama yang dijerat sebagai tersangka adalah AFS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ID sebagai pihak rekanan pelaksana proyek. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara senilai Rp 211 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dan pelibatan pihak non-pemenang tender.
“Kami telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kotabumi guna kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/7).
Penyelidikan kasus ini telah berlangsung selama enam bulan, melibatkan pemeriksaan belasan saksi dari dinas teknis hingga rekanan swasta. Namun cerita belum usai. Kejari juga membuka peluang kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan korupsi ini — termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Lampung Utara.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Tim jaksa penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak legislatif dalam proses proyek ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan yang vital bagi masyarakat. Harapan besar tertuju pada Kejari untuk membongkar jaringan praktik kotor hingga ke akar, termasuk jika ada unsur intervensi politik dalam proyek tersebut.***