PANTAU CRIME – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari tersangka R, mantan Kabag Kesra di Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penyerahan uang titipan dilakukan pada Rabu (22/1/2025) dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. Uang tersebut disita dan dititipkan ke rekening penerimaan negara di Bank Mandiri cabang Pringsewu.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163. “Penghitungan nominal uang pengganti yang harus dibayarkan oleh tersangka R akan diputuskan melalui sidang pengadilan. Jika masih terdapat kekurangan, kami akan menagih sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika ada kelebihan, itu akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Kadek.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu terus berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara, termasuk mengejar aset dan pihak lain yang menikmati hasil korupsi dalam perkara ini.
“Kami menghargai langkah tersangka R yang menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan uang titipan. Namun, proses hukum tetap berjalan untuk menuntaskan semua pihak yang terlibat,” tegasnya.***