PANTAU CRIME– Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36). Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya. Modus operandi pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang kebanyakan dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia.
“Pelaku AS ditangkap saat sedang membeli barang kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 550.000 di saku celana tersangka,” ungkap Kapolres.
Setelah menangkap AS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan bahwa istrinya, Dewi Sunita, terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DS membeli uang palsu senilai Rp 1 juta melalui aplikasi Telegram, dengan harga Rp 350.000 menggunakan metode pembayaran digital.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan total uang palsu senilai Rp 4.200.000 yang terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dengan target sasaran warung kecil di pedesaan untuk menghindari kecurigaan.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi terdiri dari 63 lembar uang palsu dengan total nominal Rp 4.750.000, terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 (32 lembar) dan Rp 50.000 (31 lembar), serta uang tunai Rp 485.000 yang diterima oleh tersangka sebagai kembalian.
AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi peredaran uang palsu dan menindak tegas pelaku. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para pedagang, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi, terutama menjelang bulan Ramadhan yang sering kali menjadi periode meningkatnya peredaran uang palsu. Ia meminta warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan pelaku yang menggunakan uang palsu, agar tindakan tegas dapat segera diambil.***