• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, June 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Lampung Selatan, Pasutri Ditangkap

MeldabyMelda
January 23, 2025
in Hukum
A A
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Lampung Selatan, Pasutri Ditangkap

PANTAU CRIME– Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36). Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya. Modus operandi pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang kebanyakan dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia.

“Pelaku AS ditangkap saat sedang membeli barang kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 550.000 di saku celana tersangka,” ungkap Kapolres.

Setelah menangkap AS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan bahwa istrinya, Dewi Sunita, terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DS membeli uang palsu senilai Rp 1 juta melalui aplikasi Telegram, dengan harga Rp 350.000 menggunakan metode pembayaran digital.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan total uang palsu senilai Rp 4.200.000 yang terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dengan target sasaran warung kecil di pedesaan untuk menghindari kecurigaan.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi terdiri dari 63 lembar uang palsu dengan total nominal Rp 4.750.000, terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 (32 lembar) dan Rp 50.000 (31 lembar), serta uang tunai Rp 485.000 yang diterima oleh tersangka sebagai kembalian.

AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi peredaran uang palsu dan menindak tegas pelaku. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para pedagang, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi, terutama menjelang bulan Ramadhan yang sering kali menjadi periode meningkatnya peredaran uang palsu. Ia meminta warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan pelaku yang menggunakan uang palsu, agar tindakan tegas dapat segera diambil.***

Source: MELDA
Tags: KapolresLampungSelatanLampungSelatanPasutriTersangkaPenangkapanPasutriPeredaranUangPalsuPolisiUngkapKasusUangPalsu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejari Pringsewu Terima Titipan Rp140 Juta dari Tersangka R dalam Kasus Korupsi

Next Post

Penasehat Hukum Desak Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Next Post
Penasehat Hukum Desak Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Penasehat Hukum Desak Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Diminta Hati-Hati dalam Pergantian Direksi AirNav Indonesia

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Diminta Hati-Hati dalam Pergantian Direksi AirNav Indonesia

Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Empat Jabatan Strategis di Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Empat Jabatan Strategis di Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

June 12, 2025
Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

June 12, 2025
Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

June 12, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved