• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, June 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

MeldabyMelda
January 24, 2025
in Hukum
A A
Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

PANTAU CRIME – Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Korban, Abdul Ajiz (32), seorang pengusaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu, mengalami kerugian hingga Rp141 juta akibat kejadian tersebut.

Dua pelaku berinisial TAR (46), warga Pondok Melayu, Bekasi, Jawa Barat, dan ARM (50), warga Pekon Banyumas, Pringsewu. Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Rabu, 15 Januari 2025. TAR ditangkap di Jakarta pada dini hari, sedangkan ARM diamankan di rumahnya pada malam hari.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku menawarkan mobil Toyota Rush BE 2999 VC kepada korban seharga Rp95 juta. Setelah korban membayar, pelaku kembali beberapa hari kemudian untuk menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp300 ribu per hari selama dua bulan. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan, dan pelaku menghilang.

“Korban merasa dirugikan karena mobilnya tidak dikembalikan meski masa sewa telah habis lebih dari tiga bulan. Akibat kejadian ini, korban melapor ke Polsek Sukoharjo,” jelas AKP Riyadi, Jumat (24/1/2025).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan mobil korban di Kemiling, Bandar Lampung. Mobil tersebut telah dijual oleh pelaku tanpa izin. Pembeli mobil juga mengaku menjadi korban karena dokumen kendaraan tidak lengkap, dan uang hasil leasing yang dijanjikan pelaku tidak pernah diterima.

Setelah mengetahui lokasi pelaku, polisi langsung bergerak. TAR ditangkap di Jakarta, sedangkan ARM ditangkap di rumahnya. TAR mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk keperluan pribadi, sementara ARM mendapatkan bagian Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Keduanya kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap AKP Riyadi.

Kapolsek Sukoharjo juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan. “Kami terus berupaya memastikan keamanan masyarakat dari tindak kejahatan seperti ini,” tambahnya.***

Source: MELDA
Tags: KriminalPringsewuPenggelapanMobilPenipuanPolsekSukoharjo
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Diminta Hati-Hati dalam Pergantian Direksi AirNav Indonesia

Next Post

Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Next Post
Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Empat Jabatan Strategis di Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Empat Jabatan Strategis di Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan 444 Ekor Burung Tanpa Dokumen Sah

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan 444 Ekor Burung Tanpa Dokumen Sah

Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM di Jalan Gele Harun

Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM di Jalan Gele Harun

5 Langkah Efektif Menghindari Penipuan melalui Telepon dan Pesan Singkat

5 Langkah Efektif Menghindari Penipuan melalui Telepon dan Pesan Singkat

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

June 12, 2025
Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

June 12, 2025
Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

June 12, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved