PANTAU CRIME – Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental. Korban, Abdul Ajiz (32), seorang pengusaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu, mengalami kerugian hingga Rp141 juta akibat kejadian tersebut.
Dua pelaku berinisial TAR (46), warga Pondok Melayu, Bekasi, Jawa Barat, dan ARM (50), warga Pekon Banyumas, Pringsewu. Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Rabu, 15 Januari 2025. TAR ditangkap di Jakarta pada dini hari, sedangkan ARM diamankan di rumahnya pada malam hari.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku menawarkan mobil Toyota Rush BE 2999 VC kepada korban seharga Rp95 juta. Setelah korban membayar, pelaku kembali beberapa hari kemudian untuk menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp300 ribu per hari selama dua bulan. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan, dan pelaku menghilang.
“Korban merasa dirugikan karena mobilnya tidak dikembalikan meski masa sewa telah habis lebih dari tiga bulan. Akibat kejadian ini, korban melapor ke Polsek Sukoharjo,” jelas AKP Riyadi, Jumat (24/1/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan mobil korban di Kemiling, Bandar Lampung. Mobil tersebut telah dijual oleh pelaku tanpa izin. Pembeli mobil juga mengaku menjadi korban karena dokumen kendaraan tidak lengkap, dan uang hasil leasing yang dijanjikan pelaku tidak pernah diterima.
Setelah mengetahui lokasi pelaku, polisi langsung bergerak. TAR ditangkap di Jakarta, sedangkan ARM ditangkap di rumahnya. TAR mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk keperluan pribadi, sementara ARM mendapatkan bagian Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Keduanya kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap AKP Riyadi.
Kapolsek Sukoharjo juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan. “Kami terus berupaya memastikan keamanan masyarakat dari tindak kejahatan seperti ini,” tambahnya.***