PANTAU CRIME– Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tindak pidana yang terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.15 WIB. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku yang diduga mengangkut 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Dua pelaku yang diamankan, AM (48) dan DK (44), kedapatan membawa burung dalam 23 keranjang yang dimuat dalam truk boks Mitsubishi Fuso berpelat nomor B 9132 PXV.
“Jenis burung yang diangkut terdiri dari satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut,” jelas Kapolres Yusriandi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Berdasarkan temuan ini, kedua pelaku kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Lampung Selatan dan Karantina Lampung Selatan dalam upaya mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa yang dilindungi. Pengangkutan satwa liar tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keseimbangan alam, terutama bagi spesies yang terancam punah.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas mencakup 23 keranjang berisi 444 ekor burung, satu unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning, dan satu unit ponsel Android merk Vivo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI No 32 Tahun 2024, perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), serta Pasal 88 huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.***