PANTAU CRIME – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima uang pengganti dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Uang sebesar Rp234 juta diserahkan oleh perwakilan keluarga tersangka TP pada Jumat (25/1/2025).
Uang titipan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. TP, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, juga menjabat sebagai Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa uang titipan tersebut telah disita dan disalurkan ke rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.
“Ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Kami mengapresiasi itikad baik tersangka untuk mengembalikan sebagian dari kerugian negara,” ujar Kadek.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Kejari Pringsewu juga menerima pengembalian uang sebesar Rp140 juta dari tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode yang sama. Total pengembalian kerugian negara dalam kasus ini hingga kini mencapai Rp374 juta.
Kadek menegaskan bahwa meskipun sejumlah uang telah dikembalikan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163,-.***