• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, June 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

MeldabyMelda
January 25, 2025
in Hukum
A A
Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

PANTAU CRIME – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima uang pengganti dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Uang sebesar Rp234 juta diserahkan oleh perwakilan keluarga tersangka TP pada Jumat (25/1/2025).

Uang titipan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. TP, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, juga menjabat sebagai Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa uang titipan tersebut telah disita dan disalurkan ke rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.

“Ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Kami mengapresiasi itikad baik tersangka untuk mengembalikan sebagian dari kerugian negara,” ujar Kadek.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Kejari Pringsewu juga menerima pengembalian uang sebesar Rp140 juta dari tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode yang sama. Total pengembalian kerugian negara dalam kasus ini hingga kini mencapai Rp374 juta.

Kadek menegaskan bahwa meskipun sejumlah uang telah dikembalikan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163,-.***

Source: MELDA
Tags: Dana HibahKejaksaan PringsewuKorupsi LPTQPengembalian Kerugian NegaraTindak Pidana Korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

Next Post

Empat Jabatan Strategis di Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Next Post
Empat Jabatan Strategis di Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Empat Jabatan Strategis di Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan 444 Ekor Burung Tanpa Dokumen Sah

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan 444 Ekor Burung Tanpa Dokumen Sah

Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM di Jalan Gele Harun

Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM di Jalan Gele Harun

5 Langkah Efektif Menghindari Penipuan melalui Telepon dan Pesan Singkat

5 Langkah Efektif Menghindari Penipuan melalui Telepon dan Pesan Singkat

Menghindari Kejahatan dengan Memahami Taktik Pelaku

Menghindari Kejahatan dengan Memahami Taktik Pelaku

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

June 12, 2025
Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

June 12, 2025
Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

June 12, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved