• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, July 12, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

MeldabyMelda
July 10, 2025
in Hukum
A A
Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

PANTAU CRIME— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menghentikan penuntutan terhadap empat pengguna narkoba tanpa harus menjalani proses pengadilan, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kepala Kejari, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., Kamis (10/7/2025).

Empat tersangka yang mendapat keadilan restoratif ini adalah:

  • Asropi – Warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau
  • Heru Darmawan – Warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
  • Verdian Refsi Maylindo – Warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
  • Rio Triono – Penyandang disabilitas dari Kelurahan Baros, Kota Agung

Menurut Kajari, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hasil asesmen dari BNN. Keempatnya terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar, belum pernah dipidana sebelumnya, serta bersedia menjalani rehabilitasi secara penuh.

“Mereka akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN dengan durasi 3 hingga 6 bulan. Setelah itu, kami harap mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tegas Adi Fakhruddin.


Pemberdayaan Pasca Rehabilitasi: MoU dan Pelatihan

Menariknya, Kejari Tanggamus tidak berhenti pada proses rehabilitasi medis semata. Kajari mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menjalin kerja sama (MoU) dengan sejumlah OPD Pemkab Tanggamus untuk memfasilitasi pemberdayaan eks-pengguna pasca-rehab.

Salah satu contoh nyata adalah Rio Triono, penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan dalam bahasa isyarat. Ia direncanakan akan dilibatkan sebagai penerjemah dalam kegiatan resmi kejaksaan atau instansi lain.

“Kami harus pikirkan masa depan mereka. Setelah sembuh, mereka butuh tempat untuk berkarya. BLK (Balai Latihan Kerja) akan jadi salah satu solusi,” ujar Kajari.


Hukum Tidak Melulu Soal Penjara

Langkah humanis Kejari Tanggamus ini patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa penegakan hukum juga bisa hadir dengan pendekatan pemulihan, bukan hanya hukuman. Restorative Justice menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk menyembuhkan, bukan sekadar menghukum.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: KejariTanggamusNarkobaRehabilitasiBNNRestorativeJusticeTanggamusBebasNarkoba
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejari Tanggamus Bebaskan Empat Tersangka Narkotika Lewat Restorative Justice, Siap Jalani Rehabilitasi dan Pemberdayaan

Next Post

Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Next Post
Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Aksi Malam Ditjenpas Lampung: Napi Risiko Tinggi Dipindah, Pegawai Bermasalah Dipantau Ketat

Aksi Malam Ditjenpas Lampung: Napi Risiko Tinggi Dipindah, Pegawai Bermasalah Dipantau Ketat

Operasi Patuh Krakatau 2025 Segera Dimulai! Polda Lampung Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas demi Keselamatan Bersama

Operasi Patuh Krakatau 2025 Segera Dimulai! Polda Lampung Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas demi Keselamatan Bersama

Diakui Dunia Internasional, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terima Penghargaan atas Komitmen Lindungi Hak Buruh

Diakui Dunia Internasional, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terima Penghargaan atas Komitmen Lindungi Hak Buruh

Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

Tak Jera! Residivis Narkoba di Pringsewu Tertangkap Lagi dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

July 11, 2025
Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp1 Miliar

July 11, 2025
Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved