PANTAU CRIME– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak usaha BUMD, PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pada Rabu, 16 Juli 2025, Kejati memanggil Prihartono G. Zain, mantan komisaris PT LEB, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Belum ada pernyataan resmi mengenai materi pemeriksaan terhadap Prihartono. Namun, pemanggilan ini menjadi bagian penting dari penyidikan mendalam atas dugaan penyimpangan dana participating interest (PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang ditaksir mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp 271,5 miliar.
Penyitaan Aset Bernilai Miliaran
Sejak penyidikan resmi dimulai, Kejati Lampung telah menyita berbagai aset dan uang tunai bernilai besar. Total penyitaan saat ini mencapai sekitar Rp 84 miliar. Salah satu yang paling menonjol adalah penyitaan mata uang asing senilai USD 1.483.497,78 (sekitar Rp 23,5 miliar) pada Desember 2024, selain kendaraan dan barang berharga lainnya.
Belum Ada Tersangka, Audit Jadi Penentu
Meski 27 saksi telah diperiksa, termasuk dari direksi PT LEB dan PT LJU, pejabat pemerintah daerah, hingga perwakilan Pertamina Hulu Energi, Kejati belum menetapkan satu pun tersangka. Proses masih menunggu hasil audit dari BPKP sebagai dasar penghitungan resmi kerugian negara.
DPRD dan Masyarakat Mendesak Kejelasan
Lambannya penetapan tersangka memicu sorotan tajam dari DPRD Lampung, khususnya Komisi III, yang telah memanggil manajemen PT LEB dan PT LJU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka mendesak perbaikan tata kelola BUMD agar tidak menjadi ladang praktik korupsi.
Desakan juga datang dari masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi di Lampung yang meminta Kejati bergerak lebih cepat dan transparan demi menjaga integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik.
Dengan nilai kerugian negara yang begitu besar, publik menantikan keseriusan Kejati Lampung untuk menuntaskan kasus ini, menjerat pihak yang bertanggung jawab, dan mendorong reformasi BUMD agar lebih transparan dan akuntabel.***