PANTAU CRIME– Ridho Juansyah, S.H., kuasa hukum Amelia Apriani, korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mendesak penyidik Polres Lampung Utara untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Permintaan ini didasari oleh kondisi korban yang mengalami luka serius dan trauma berkepanjangan.
Amelia telah melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas tindakan kekerasan yang terjadi di kediaman pelaku di Jalan Dwikora, Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan tersebut telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
“Kami menilai sudah cukup lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ini bukan kali pertama kekerasan terjadi. Korban berhak atas perlindungan hukum dan rasa keadilan,” ujar Ridho, Kamis, 7 Agustus 2025.
Akibat KDRT yang dialaminya, Amelia mengalami lebam di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangannya. Ia juga dilaporkan mengalami pusing berkepanjangan akibat pukulan yang diterima, sehingga tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Saat ini korban masih menjalani pengobatan jalan dan tinggal bersama orang tuanya untuk proses pemulihan mental dan fisik,” tambah Ridho, Managing Partner Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H & Rekan.
Diceritakan Amelia, kekerasan terjadi saat ia dan Supli berdebat mengenai penjemuran kopi. Tanpa peringatan, Supli memukul mata kirinya sebanyak tiga kali, disusul pukulan ke hidung dan mulut.
Sementara itu, pihak media telah mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.***