• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, November 30, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain dan Perkuat Berkas

MeldabyMelda
October 1, 2025
in Hukum
A A
Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain dan Perkuat Berkas

PANTAU CRIME– Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret JH (57) kembali menjadi sorotan publik. Meskipun masa tahanan JH telah habis, kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan pelaku lain masih dalam penyelidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusnomo, menjelaskan, pembebasan JH murni karena aturan hukum yang mengikat aparat penegak hukum. “Penahanan memiliki batas maksimal 120 hari. Jika masa tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Kami wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, tetapi kewajiban yang diatur KUHAP,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

AKP Indik menekankan bahwa meski JH dibebaskan dari penahanan, dia tetap dijerat hukum sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman pidana minimal lima tahun bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam penjelasan lebih rinci, polisi menyebut tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH. Pertama, JH telah menjalani masa tahanan maksimum 120 hari sesuai KUHAP. Kedua, hasil tes DNA menunjukkan anak korban bukan anak biologis JH, tetapi tersangka mengakui pernah melakukan persetubuhan sekali. Ketiga, proses penyidikan tetap berjalan, termasuk pemeriksaan dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dan pemanggilan saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

“Pembebasan JH tidak berarti bebas dari jerat hukum. Jika berkas dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil atau ditahan sesuai prosedur hukum. Polisi tetap fokus menuntaskan kasus ini demi keadilan korban,” tegas AKP Indik.

Lebih lanjut, AKP Indik menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang beredar di media sosial. “Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan bertindak sendiri atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Polres Lampung Selatan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Polres Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya untuk mengutamakan perlindungan korban dan memastikan proses penyidikan berjalan tanpa diskriminasi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih dalam penyelidikan. Dengan pendekatan profesional dan prosedural, kasus ini menjadi contoh bahwa hukum tetap dijalankan meski masa tahanan tersangka habis.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: hukum anakJH tersangka pencabulan anakkasus pencabulan Lampung SelatanKUHAPpelaku lain pencabulanpenyidikan kasus anakperlindungan anak.Polres Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Skandal Hutan Way Kanan Mencuat, Mantan Bupati RAS Sudah Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung tapi Masih Berstatus Saksi

Next Post

Polres Pringsewu Dorong Pengembangan Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Next Post
Polres Pringsewu Dorong Pengembangan Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Polres Pringsewu Dorong Pengembangan Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Pentingnya Pancasila sebagai Pedoman Hidup

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Pentingnya Pancasila sebagai Pedoman Hidup

Kasus Pajero di Lampung Memanas: Kredit Macet 18 Bulan, Polisi hingga Debt Collector Saling Lapor

Kasus Pajero di Lampung Memanas: Kredit Macet 18 Bulan, Polisi hingga Debt Collector Saling Lapor

Waspada! Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan, Begini Modusnya

Tragis! Hanya Gara-gara ‘Teriakan’ Sindiran, Pria di Pringsewu Tewas Mengenaskan di Tangan Adik Ipar Sendiri

Tragis! Hanya Gara-gara 'Teriakan' Sindiran, Pria di Pringsewu Tewas Mengenaskan di Tangan Adik Ipar Sendiri

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

November 30, 2025
Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

November 30, 2025
Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

November 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved