PANTAU CRIME– Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret JH (57) kembali menjadi sorotan publik. Meskipun masa tahanan JH telah habis, kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan pelaku lain masih dalam penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusnomo, menjelaskan, pembebasan JH murni karena aturan hukum yang mengikat aparat penegak hukum. “Penahanan memiliki batas maksimal 120 hari. Jika masa tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Kami wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, tetapi kewajiban yang diatur KUHAP,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
AKP Indik menekankan bahwa meski JH dibebaskan dari penahanan, dia tetap dijerat hukum sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman pidana minimal lima tahun bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam penjelasan lebih rinci, polisi menyebut tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH. Pertama, JH telah menjalani masa tahanan maksimum 120 hari sesuai KUHAP. Kedua, hasil tes DNA menunjukkan anak korban bukan anak biologis JH, tetapi tersangka mengakui pernah melakukan persetubuhan sekali. Ketiga, proses penyidikan tetap berjalan, termasuk pemeriksaan dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dan pemanggilan saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
“Pembebasan JH tidak berarti bebas dari jerat hukum. Jika berkas dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil atau ditahan sesuai prosedur hukum. Polisi tetap fokus menuntaskan kasus ini demi keadilan korban,” tegas AKP Indik.
Lebih lanjut, AKP Indik menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang beredar di media sosial. “Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan bertindak sendiri atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Polres Lampung Selatan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Polres Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya untuk mengutamakan perlindungan korban dan memastikan proses penyidikan berjalan tanpa diskriminasi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih dalam penyelidikan. Dengan pendekatan profesional dan prosedural, kasus ini menjadi contoh bahwa hukum tetap dijalankan meski masa tahanan tersangka habis.***







