PANTAU CRIME– Aksi pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap. Pelaku utama, Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, melancarkan dua aksi pencurian dengan memanfaatkan waktu subuh saat pemilik rumah tengah salat di masjid.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa sebelum beraksi, pelaku memantau kebiasaan korban. “Lintang sudah mengetahui bahwa korban selalu meninggalkan rumah saat salat subuh. Momen itu dimanfaatkan dengan mendongkel jendela untuk masuk ke rumah dan menggasak barang berharga,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).
Dari rumah korban pertama, Kusbandi (67), Lintang berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp96 juta. Sementara pada kasus kedua, ia mencuri dua unit ponsel, yakni iPhone 12 dan Infinix Note 8, milik Puji (48), warga setempat.
Hasil curian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membayar utang, membeli sepeda motor Honda PCX dan iPhone 13, berlibur ke Yogyakarta, hingga membeli narkoba. Polisi juga mengamankan tiga tersangka penadah: Deni Kurniawan (25), Ma’mun bin Akhmad Husaini (45), dan Taufik Hidayat (45).
Deni, yang mengetahui aksi Lintang, diminta merahasiakannya dan menerima bagian sebesar Rp26,5 juta. Sebagian uang digunakan untuk modal bengkel, sedangkan Rp16,6 juta yang tersisa telah disita polisi. Makmun dan Taufik diketahui membeli ponsel hasil curian dari Lintang.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Johannes.
Lintang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Pringsewu menjaga keamanan wilayah. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (*siskamling*) sebagai langkah pencegahan.
“Kasus pencurian umumnya dipicu masalah ekonomi. Penegakan hukum penting, tapi pencegahan juga harus dilakukan dari sisi pembinaan keluarga dan penguatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.***