• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, October 16, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Modus Subuh, Pemuda Pringsewu Gasak Rp96 Juta dan Ponsel: Uang Digunakan untuk Motor, Liburan, hingga Narkoba

MeldabyMelda
August 13, 2025
in Hukum
A A
Modus Subuh, Pemuda Pringsewu Gasak Rp96 Juta dan Ponsel: Uang Digunakan untuk Motor, Liburan, hingga Narkoba

PANTAU CRIME– Aksi pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap. Pelaku utama, Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, melancarkan dua aksi pencurian dengan memanfaatkan waktu subuh saat pemilik rumah tengah salat di masjid.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa sebelum beraksi, pelaku memantau kebiasaan korban. “Lintang sudah mengetahui bahwa korban selalu meninggalkan rumah saat salat subuh. Momen itu dimanfaatkan dengan mendongkel jendela untuk masuk ke rumah dan menggasak barang berharga,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Dari rumah korban pertama, Kusbandi (67), Lintang berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp96 juta. Sementara pada kasus kedua, ia mencuri dua unit ponsel, yakni iPhone 12 dan Infinix Note 8, milik Puji (48), warga setempat.

Hasil curian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membayar utang, membeli sepeda motor Honda PCX dan iPhone 13, berlibur ke Yogyakarta, hingga membeli narkoba. Polisi juga mengamankan tiga tersangka penadah: Deni Kurniawan (25), Ma’mun bin Akhmad Husaini (45), dan Taufik Hidayat (45).

Deni, yang mengetahui aksi Lintang, diminta merahasiakannya dan menerima bagian sebesar Rp26,5 juta. Sebagian uang digunakan untuk modal bengkel, sedangkan Rp16,6 juta yang tersisa telah disita polisi. Makmun dan Taufik diketahui membeli ponsel hasil curian dari Lintang.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Johannes.

Lintang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Pringsewu menjaga keamanan wilayah. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (*siskamling*) sebagai langkah pencegahan.

“Kasus pencurian umumnya dipicu masalah ekonomi. Penegakan hukum penting, tapi pencegahan juga harus dilakukan dari sisi pembinaan keluarga dan penguatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KriminalModusSubuhPENCURIANPolresPringsewuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Pringsewu Ringkus Empat Pelaku Pencurian Uang dan Ponsel di Pardasuka

Next Post

Pengacara Korban KDRT Desak Penyidik Polres Lampura Berlaku Profesional

Next Post
Pengacara Korban KDRT Desak Penyidik Polres Lampura Berlaku Profesional

Pengacara Korban KDRT Desak Penyidik Polres Lampura Berlaku Profesional

Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya

Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Bekuk Pelaku Curas di Kalianda, Kerugian Korban Capai Rp35 Juta

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Bekuk Pelaku Curas di Kalianda, Kerugian Korban Capai Rp35 Juta

Jelang HUT RI ke-80, Warga Pringsewu Serahkan Senjata Api Jenis FN ke Polres

Jelang HUT RI ke-80, Warga Pringsewu Serahkan Senjata Api Jenis FN ke Polres

BNNP Lampung Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Aceh, 2 Kg Sabu Disita di Gerbang Tol Natar

BNNP Lampung Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Aceh, 2 Kg Sabu Disita di Gerbang Tol Natar

Polres Tanggamus Bekuk Dua Remaja Pencuri Kapulaga, Kerugian Capai Rp6,5 Juta

Polres Tanggamus Bekuk Dua Remaja Pencuri Kapulaga, Kerugian Capai Rp6,5 Juta

October 16, 2025
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Pelaku Utama Residivis Kasus Serupa

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Pelaku Utama Residivis Kasus Serupa

October 16, 2025
FML Geruduk Kejagung dan Mabes Polri, Desak Audit Hibah Rp60 Miliar dan Ambil Alih Kasus Skandal Kembar Walikota Bandar Lampung

FML Geruduk Kejagung dan Mabes Polri, Desak Audit Hibah Rp60 Miliar dan Ambil Alih Kasus Skandal Kembar Walikota Bandar Lampung

October 15, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved