PANTAU CRIME— Pelarian AW (25), buruh asal Desa Kedaton, Batang Hari Nuban, Lampung Timur, akhirnya kandas di tangan aparat. Setelah buron hampir dua pekan, pelaku pencurian motor dan penggelapan uang ini ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu dan Polsek Ponggok, Polres Blitar, di tempat persembunyiannya di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat malam (17/7/2025) pukul 21.00 WIB.
AW menjadi buronan usai mencuri motor Yamaha Vixion milik Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas, Pringsewu, pada Jumat (4/7) lalu. Namun tak hanya itu—ternyata AW juga menggelapkan uang belasan juta rupiah dari majikannya sendiri.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan saat rumah korban kosong karena ditinggal bekerja di kebun.
“Motor dicuri dari dalam rumah, dan baru diketahui hilang satu setengah jam kemudian oleh mertua korban,” jelas AKP Johannes, Senin (21/7/2025).
Total kerugian dari kasus pencurian motor ini mencapai Rp10 juta. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenal.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap fakta lain: AW menggelapkan uang majikannya sebesar Rp12,5 juta. Semua hasil kejahatannya, kata pelaku, digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
“Motif pelaku adalah mencari modal untuk bermain judi slot. Uangnya habis dipakai judi,” tambah AKP Johannes.
Kini, AW mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kejahatan lain.***