PANTAU CRIME– Profesi satpam seharusnya memberikan rasa aman. Namun, apa jadinya jika justru oknum penjaga keamanan itu sendiri yang menjadi ancaman? Inilah ironi yang terjadi di Pringsewu, Lampung. Seorang pria berinisial WS alias Bayu (55), yang sehari-hari bertugas sebagai satpam di sebuah SMK swasta, harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD yang baru berusia 11 tahun.
Peristiwa ini sontak membuat geger warga. Pelaku, yang seharusnya menjaga lingkungan sekolah, justru diduga menggunakan pos jaga dan bahkan sebuah ruko kosong sebagai lokasi kejahatan.
Terbongkar Setelah Warga Curiga
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan bahwa WS ditangkap oleh tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu. “Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” ungkap AKP Johannes.
Johannes menjelaskan bahwa aksi pelaku berlangsung sejak Maret 2025 hingga September 2025. WS diduga memanfaatkan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu untuk melancarkan aksinya.
Aksi bejat WS akhirnya terbongkar setelah seorang warga mendengar suara aneh dari dalam sebuah ruko kosong. Saat dipergoki, WS sempat mengancam warga tersebut sebelum akhirnya kabur. Peristiwa inilah yang menjadi titik terang kasus ini dan mendorong pihak keluarga untuk melapor.
Saat ini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak. Edukasi tentang bahaya kejahatan seksual sejak dini juga sangat penting. Jangan ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi atau menjadi korban kejahatan semacam ini.***