PANTAU CRIME- Permintaan untuk menggadaikan MacBook milik kekasihnya ditolak, seorang pemuda berinisial RT (22) justru nekat membawa kabur iPhone 17 Pro milik sang pacar. Ponsel yang ditaksir bernilai Rp23 juta itu kemudian dijadikan alat untuk meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban sebagai syarat pengembalian.
Aksi pria asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, tersebut akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap RT di rumahnya pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari orang tua korban. Selain menangkap RT, petugas juga menemukan iPhone 17 Pro milik korban yang diduga dibawa kabur.
Cekcok soal Gadai MacBook Berujung Pencurian
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perana Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencurian.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Sugiyanto, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama pelaku mendatangi rumah kos milik teman korban di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Di lokasi tersebut, keduanya terlibat cekcok. Perselisihan diduga dipicu permintaan pelaku agar korban menggadaikan MacBook miliknya karena mengaku sedang membutuhkan uang. Namun, korban menolak permintaan tersebut.
“Ketika terjadi cekcok, pelaku kemudian merebut handphone iPhone 17 Pro milik korban yang saat itu sedang digunakan. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelasnya.
Minta Tebusan Rp1,5 Juta untuk Kembalikan iPhone
Setelah membawa ponsel korban, RT diduga belum berniat mengembalikannya begitu saja. Pelaku justru mengirim pesan WhatsApp ke nomor teman korban yang merupakan pemilik rumah kos.
Melalui pesan tersebut, korban meminta agar iPhone miliknya dikembalikan. Namun, pelaku malah meminta uang sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar handphone tersebut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Sugiyanto.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. RT kemudian ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
iPhone 17 Pro Jadi Barang Bukti, Pelaku Ditahan
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan iPhone 17 Pro milik korban sebagai barang bukti.
“Untuk barang bukti handphone milik korban sudah berhasil kami temukan dan amankan. Saat ini tersangka juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sugiyanto.
Atas dugaan perbuatannya, RT dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sugiyanto mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi secara baik-baik dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara melanggar hukum. Setiap perbuatan pidana tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***




