• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, June 11, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Penggiat Publik Soroti Dugaan Pelanggaran Operasional SMA Siger 2

MeldabyMelda
June 3, 2026
in Hukum
A A
Penggiat Publik Soroti Dugaan Pelanggaran Operasional SMA Siger 2

PANTAU CRIME- Polemik dugaan pemanfaatan aset daerah dalam dunia pendidikan kembali mencuat. Penggiat kebijakan publik Indonesia, Abdullah Sani, resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Selasa (2/6/2026).

Dalam surat tersebut, ia meminta pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan mempertimbangkan pembatalan dana hibah yang disebut telah diberikan kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk operasional SMA Siger 2 Bandar Lampung.

Abdullah Sani mengklaim telah melakukan verifikasi dan investigasi terhadap aktivitas sekolah tersebut. Hasil penelusurannya menyebut adanya dugaan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam proses kegiatan belajar mengajar.

“Aset yang diduga digunakan meliputi lahan, bangunan, hingga ruang kelas di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung,” ungkapnya dalam surat tersebut.

Ia menilai, aktivitas belajar mengajar SMA Siger 2 diduga berlangsung di fasilitas milik pemerintah daerah, yang seharusnya diperuntukkan bagi satuan pendidikan negeri.

Soroti Aturan Pendidikan dan Aset Daerah

Dalam argumentasinya, Abdullah Sani mengaitkan temuan tersebut dengan sejumlah regulasi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, aturan standar nasional pendidikan, hingga ketentuan perizinan satuan pendidikan.

Menurutnya, salah satu syarat utama berdirinya sekolah adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

“Keadaan ini menunjukkan dugaan adanya penyelenggaraan pendidikan yang tidak sepenuhnya sesuai aturan,” ujarnya.

Minta Hibah Dievaluasi hingga Dikembalikan

Tak hanya soal aset, surat tersebut juga menyoroti dana hibah dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang disebut telah diberikan kepada yayasan terkait.

Abdullah Sani meminta Wali Kota untuk mengevaluasi dan bila perlu membatalkan hibah tersebut, serta meminta pengembalian dana ke kas daerah jika ditemukan pelanggaran.

Ia juga merujuk pada regulasi pengelolaan pendidikan yang memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif, termasuk penghentian bantuan jika ada ketidaksesuaian aturan.

Soroti Penggunaan Gedung SMPN 44

Selain hibah, ia juga menyoroti dugaan peminjaman atau penggunaan ruang kelas SMPN 44 Bandar Lampung untuk kegiatan SMA Siger 2.

Menurutnya, hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan aset milik daerah.

Publik Tunggu Respons Pemkot

Selain mengirim surat ke Wali Kota, Abdullah Sani juga melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maupun pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Publik kini menunggu kejelasan dan langkah resmi pemerintah daerah terkait dugaan penggunaan aset dan dana publik tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AbdullahSaniAsetDaerahBandarLampungHibahAPBDPendidikanLampungSMA Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Geger Natar! Warga Padati Rumah Kades Usai Penangkapan Terduga Pencuri

Next Post

Perkara David Jadi Perhatian, LSM PRO RAKYAT Soroti Perbedaan Nilai Kerugian dalam Dakwaan

Next Post
Perkara David Jadi Perhatian, LSM PRO RAKYAT Soroti Perbedaan Nilai Kerugian dalam Dakwaan

Perkara David Jadi Perhatian, LSM PRO RAKYAT Soroti Perbedaan Nilai Kerugian dalam Dakwaan

Fakta Baru Kasus MBG Bandar Lampung: Ribuan Siswa Lain Aman, SMA Negeri 6 Justru Keracunan

Fakta Baru Kasus MBG Bandar Lampung: Ribuan Siswa Lain Aman, SMA Negeri 6 Justru Keracunan

Kerja Sama Hukum Internasional

Kerja Sama Hukum Internasional

Ekstradisi dan Kejahatan Global

Ekstradisi dan Kejahatan Global

Prestasi Gemilang di Bidang Kehumasan, Polres Lampung Selatan Dominasi Penghargaan Rakernis 2026

Prestasi Gemilang di Bidang Kehumasan, Polres Lampung Selatan Dominasi Penghargaan Rakernis 2026

PRO RAKYAT Desak Audit Investigatif terhadap Dugaan Permainan Temuan LHP BPK

PRO RAKYAT Desak Audit Investigatif terhadap Dugaan Permainan Temuan LHP BPK

June 11, 2026
Polisi Tuntaskan Penyidikan, Kasus Tambang Ilegal Lampung Selatan Segera Disidangkan

Polisi Tuntaskan Penyidikan, Kasus Tambang Ilegal Lampung Selatan Segera Disidangkan

June 11, 2026
Hukum dan Integrasi Global

Hukum dan Integrasi Global

June 11, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved