PANTAU CRIME– Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan kesigapan dan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan rutan. Pada Selasa, 29 Juli 2025, upaya penyelundupan handphone yang disembunyikan dalam popok anak kecil berhasil digagalkan saat layanan kunjungan tatap muka berlangsung.
Insiden bermula ketika seorang pengunjung datang bersama anak kecil dan hendak memasuki ruang kunjungan. Sesuai prosedur keamanan, dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh petugas. Kecurigaan timbul saat petugas penggeledahan, Megawati, merasakan adanya tonjolan tidak wajar di dalam popok yang dikenakan anak tersebut.
“Setelah saya periksa lebih lanjut, ternyata benar ada handphone yang disembunyikan. Modus ini sangat disayangkan, apalagi melibatkan anak kecil sebagai perantara,” ungkap Megawati.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, memberikan apresiasi atas kejelian petugas dalam mengantisipasi potensi pelanggaran. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika, namun juga berusaha melemahkan sistem pengawasan pemasyarakatan.
“Kami tidak akan mentoleransi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Terlebih lagi, menggunakan anak kecil untuk menyelundupkan barang terlarang adalah tindakan yang tidak manusiawi dan tidak etis,” tegas Ferdika.
Barang bukti berupa handphone langsung diamankan, sementara pengunjung tersebut dilarang melanjutkan kunjungan dan dilaporkan untuk investigasi lanjutan. Rutan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan warga binaan dalam rencana penyelundupan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan apresiasinya terhadap ketegasan Rutan Ambon. Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan kesungguhan petugas dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi.
“Modus seperti ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan ekstra. Petugas kita harus selalu waspada dan tidak boleh lengah, demi menjaga marwah institusi pemasyarakatan,” ujarnya.
Rutan Ambon menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan area tahanan bebas dari barang terlarang, serta mengimbau keluarga warga binaan tidak mencoba melakukan pelanggaran, terlebih yang melibatkan anak-anak dalam tindakan tercela.***