• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, February 23, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Amankan Buronan Pencurian Mesin Bajak yang Sempat Berpindah-pindah

IwangbyIwang
February 23, 2026
in Hukum
A A
Polisi Amankan Buronan Pencurian Mesin Bajak yang Sempat Berpindah-pindah

PANTAU CRIME- Pelarian buronan kasus pencurian mesin bajak sawah berakhir. Tim dari Polres Pringsewu menangkap Erpan Saputra (36) di sebuah rumah kos wilayah Kalirejo, Jumat (20/2/2026) dini hari. Polisi memastikan seluruh komplotan utama dalam kasus pencurian mesin bajak kini telah diamankan.

Penangkapan Dini Hari di Persembunyian

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas pergerakan buronan sejak pengungkapan perkara pada November 2024.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kos. Penindakan dini hari dilakukan untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Erpan yang merupakan warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian mesin bajak sawah di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Peran Penting dalam Komplotan

Dari hasil pemeriksaan, Erpan berperan sebagai sopir yang mengangkut mesin bajak hasil curian dari lokasi kejadian menuju tempat penjualan. Ia diduga menjadi penghubung logistik yang memastikan barang curian berpindah dengan cepat dan aman dari pantauan.

Polisi menyebut, selama menjadi buronan, pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal—mulai dari rumah kerabat hingga rumah kos—untuk menghindari penangkapan.

Jaringan Penjualan dan Kerugian

Sebelumnya, dua rekan pelaku, Rohmat (38) dan Roni (35), lebih dulu diamankan. Komplotan ini diduga beraksi di puluhan lokasi di Kabupaten Pringsewu. Mesin bajak hasil curian dijual secara daring ke wilayah Rawajitu dengan kisaran harga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

Dengan tertangkapnya Erpan, penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya petani, meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian mesin bajak dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi warga dan aparat dinilai krusial menjaga keamanan lingkungan pertanian.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DPO ditangkapKalirejo Lampung Tengahkeamanan petanikriminal Lampungpencurian mesin bajakPolres Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sempat Meresahkan, Pria Bawa Golok Kini Jalani Proses Hukum

Polisi Amankan Buronan Pencurian Mesin Bajak yang Sempat Berpindah-pindah

Polisi Amankan Buronan Pencurian Mesin Bajak yang Sempat Berpindah-pindah

February 23, 2026
Sempat Meresahkan, Pria Bawa Golok Kini Jalani Proses Hukum

Sempat Meresahkan, Pria Bawa Golok Kini Jalani Proses Hukum

February 21, 2026
Disangka Boneka, Ternyata Jasad Pelajar yang Diduga Tenggelam

Disangka Boneka, Ternyata Jasad Pelajar yang Diduga Tenggelam

February 20, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved