PANTAU CRIME- Lampung Selatan kembali diguncang kabar mengejutkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Skandal yang menyeret Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50), ini menimbulkan kerugian negara fantastis, yakni mencapai Rp277,7 juta.
Kasus ini bermula pada Januari 2021 ketika tersangka P mengajukan proposal bantuan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Proposal itu seolah-olah dibuat atas nama kelompok tani, namun belakangan terungkap bahwa anggota kelompok tidak pernah mengetahui isi maupun tujuan pengajuan tersebut. Kementerian Pertanian kemudian menyetujui permohonan tersebut, dan pada periode November 2021 hingga Januari 2022, bantuan berupa 20 ekor sapi betina indukan resmi dikucurkan.
Alih-alih mendistribusikan sapi-sapi tersebut kepada anggota kelompok tani sebagaimana mestinya, P justru menyimpan seluruh bantuan di kandang pribadinya. Satu ekor sapi bahkan dipotong paksa pada Maret 2022, lalu dijual. Selama periode Maret 2022 hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan nilai total mencapai Rp191 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, mengonfirmasi modus operandi tersangka. “P mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia memanfaatkan posisinya sebagai ketua untuk menguasai seluruh bantuan ternak yang seharusnya dikelola secara kolektif,” ujar Indik Rusmono dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, hasil audit menyatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp277,7 juta. Dana hasil penjualan sapi digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya kebutuhan sehari-hari, perawatan istri yang sakit, hingga membeli pakan ternak. Tindakan ini jelas menyalahi ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian yang mengatur agar bantuan digunakan secara produktif untuk kesejahteraan anggota kelompok tani.
Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 68 dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi proses pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, mekanisme lelang elektronik, hingga berita acara hibah sapi. Tidak berhenti di situ, penyidik juga memeriksa 57 saksi dan 3 orang ahli, termasuk pejabat Kementerian Pertanian, pihak Dinas Peternakan, serta para pembeli sapi yang terlibat.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara. Bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi,” tegas Indik Rusmono.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Pada hari yang sama, Senin (15/9/2025), Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut. Publik kini menanti apakah proses persidangan nantinya akan menghadirkan fakta-fakta baru, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain di balik kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi bantuan pemerintah di sektor pertanian. Program yang seharusnya mendorong produktivitas petani justru sering disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Fakta ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat maupun daerah agar memperketat mekanisme pengawasan penyaluran bantuan, sehingga kasus serupa tidak terulang.***








