PANTAU CRIME- Tim Opsnal Reskrim Polsek Penengahan berhasil meringkus seorang pria berinisial HN alias Ujang (30), warga Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Pelaku diduga kuat menjadi otak pencurian dengan pemberatan yang menimpa beberapa warga di Dusun Muara Balak, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, pada Kamis (25/9/2025) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB saat korban dan keluarganya tengah tertidur lelap. Pelaku awalnya menargetkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna silver bernomor polisi BE 4576 DG milik salah satu warga setempat.
“Dari keterangan saksi, pelaku mengambil motor korban dengan cepat, memanfaatkan suasana rumah yang sepi dan korban yang tidak menyadari kehadirannya,” jelas Iptu Donal kepada awak media, Minggu (28/9/2025).
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, pelaku tidak berhenti. Ia masuk ke rumah warga lain dengan cara merusak lubang angin di atas pintu menggunakan sebilah golok. Pelaku mematikan seluruh lampu di dalam rumah agar aksinya tidak diketahui. Ia kemudian mengambil sebuah handphone Redmi Note 9 warna biru yang berada di kamar, tepat di samping istri korban yang tengah tidur.
“Pelaku bahkan sempat melakukan tindakan pelecehan dengan menindih tubuh korban. Beruntung korban berteriak sehingga warga sekitar datang dan membuat pelaku ketakutan, lalu melarikan diri,” tambah Donal.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan. Tidak butuh waktu lama, tim opsnal bersama warga melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Sekitar pukul 05.30 WIB, polisi menemukan motor hasil curian yang disembunyikan di semak-semak kebun, sekitar 150 meter dari lokasi.
Selain itu, petugas juga mendapati sepeda motor Vega trondol yang dikenali warga sebagai milik pelaku. Informasi ini mengarahkan tim ke rumah teman pelaku, tempat Ujang bersembunyi. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor korban, satu unit handphone hasil curian, satu bilah golok, serta motor trondol yang digunakan pelaku untuk beraksi. “Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,” ujar Donal.
HN saat ini ditahan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengapresiasi kesigapan warga yang segera melaporkan kejadian sehingga pelaku dapat cepat ditangkap. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal, memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir, dan menjaga keamanan lingkungan secara kolektif agar insiden serupa tidak terjadi lagi.***