PANTAU CRIME– Jajaran Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menimpa warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Terduga pelaku, RI (35), warga Kecamatan Ambarawa, ditangkap setelah hampir setahun dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Rion diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Dini Asih Lestari, warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.
“Kejadian bermula pada Selasa, 3 September 2024. Terduga pelaku datang ke rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun dengan maksud menginap. Keesokan harinya, saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, Rion menawarkan diri untuk membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Namun, setelah membawa motor, ia tidak kembali,” jelas AKP Herman.
Menurut keterangan kepolisian, sepeda motor korban yang bernilai sekitar Rp21 juta diduga dijual oleh Rion dengan harga hanya Rp3 juta. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan indikasi bahwa modus yang sama pernah dilakukan terduga pelaku di kasus lain, sehingga diduga RI terlibat jaringan penggelapan serupa.
Setelah hampir satu tahun melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap Rion di wilayah Kabupaten Way Kanan pada Senin, 29 September 2025. Penangkapan dilakukan setelah tim penyelidik mengumpulkan bukti, melacak transaksi, serta memanfaatkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui pergerakan pelaku.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual. “Penyelidikan masih berlanjut untuk menemukan sepeda motor yang hilang dan memastikan barang bukti dapat dikembalikan kepada korban,” ujar AKP Herman.
Atas perbuatannya, Rion dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya kasus penggelapan yang berdampak langsung pada korban.
Sementara itu, korban, Dini Asih Lestari, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas kerja keras mereka mengungkap kasus ini. Ia berharap sepeda motornya dapat segera ditemukan dan dikembalikan. “Saya bersyukur polisi berhasil menangkap pelaku. Semoga motor saya segera kembali dan pelaku menerima hukuman yang setimpal,” ungkapnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap orang terdekat dan memperkuat kesadaran masyarakat untuk berhati-hati saat meminjamkan kendaraan pribadi. Pihak kepolisian pun menegaskan, kasus ini akan menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di wilayah Lampung.***








