PANTAU CRIME– Kejahatan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Natar akhirnya mendapatkan titik terang. Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan yang kerap beraksi di depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Jumat (26/9/2025) siang. Penangkapan ini menjadi bukti kerja keras aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pelaku yang ditangkap adalah Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Saat ditangkap, pelaku sedang beraksi, sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Korban, Mukmin, warga Lampung Tengah, sempat ditodong dengan senjata tajam dan dipukul sebelum barang-barangnya hendak dirampas.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil pengintaian dan penyelidikan berhari-hari. “Kami telah memantau pergerakan pelaku dengan cermat. Laporan dari masyarakat menjadi kunci, dan begitu ada momentum yang tepat, tim langsung bergerak untuk meringkus pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).
Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti dari tangan Rojali, termasuk sepeda motor Vega R warna hijau hitam tanpa pelat, sebilah badik, serta ponsel milik korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Jalinsum dengan modus menodong, memukul, dan merampas barang korban. Motivasi pelaku disebutkan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan penggunaan narkoba.
AKP Budi Howo menekankan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan strategi, kesabaran, dan koordinasi yang matang. “Kami tidak bisa langsung menangkap tanpa bukti. Prosesnya panjang karena kami harus memastikan identitas pelaku, modus operandi, serta pola aksinya. Penangkapan ini adalah hasil kerja penyelidikan yang serius dan sistematis,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada saat melintas di jalur rawan kejahatan. “Hindari bepergian sendirian terutama di jam sepi, gunakan kunci ganda saat parkir, jangan membawa barang berharga secara mencolok, dan segera laporkan jika melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” imbuhnya.
Rojali dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi memastikan bahwa DPO yang masih buron akan terus diburu hingga tertangkap.
Selain itu, AKP Budi Howo menegaskan bahwa keamanan di masyarakat adalah hasil kerja sama antara aparat dan warga. “Kehadiran polisi di lapangan penting, tapi partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama menciptakan rasa aman. Setiap laporan dan informasi dari warga sangat membantu proses penyelidikan,” tegasnya.
Dengan penangkapan pelaku ini, warga Natar dan pengguna Jalinsum dapat sedikit bernapas lega. Polisi juga memastikan patroli rutin di jalur rawan kejahatan akan terus digencarkan untuk mencegah aksi kriminal serupa, serta membangun rasa aman yang berkelanjutan di masyarakat Lampung Selatan.***