PANTAU CRIME– Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga, Jumat (4/7/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sidomulyo.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong di bawah fly over Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ali Humaini pada Jumat (7/11/2025).
Dari hasil pengakuan, MN menjual sepeda motor hasil penggelapan secara cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk penyidikan lebih lanjut.
Kejadian penggelapan bermula ketika korban, Bagus (23), warga Desa Trimomukti, mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah di jalan desa. Saat melintas, korban dipanggil oleh MN yang meminta tolong untuk diantar ke wilayah Candipuro. Namun, ketika tiba di tugu perempatan Desa Bumijaya, MN meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar.
Meskipun sempat menolak, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Sejak saat itu, pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melapor ke Polsek Candipuro.
Dalam penyelidikan, polisi menyita BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2916 EB sebagai barang bukti. Kapolsek Candipuro menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian setempat karena modus yang digunakan pelaku termasuk perbuatan yang memanfaatkan kebaikan korban. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama kepada pihak yang baru dikenal. Pastikan selalu ada kejelasan identitas dan tujuan sebelum meminjamkan kendaraan,” tegas Ali Humaini.
Polisi juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan untuk segera melapor apabila mengalami hal serupa, agar pihak kepolisian dapat melakukan tindakan cepat dan mencegah kerugian yang lebih besar. Kasus penggelapan ini menjadi pelajaran penting bagi warga Lampung Selatan untuk tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan dengan alasan apapun, terlebih terkait peminjaman kendaraan.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku MN memiliki keterlibatan dalam kasus penggelapan kendaraan lain di wilayah Lampung Selatan maupun sekitarnya.***








