• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, November 29, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bawah Fly Over Sidomulyo, Korban Rugi Rp25 Juta

MeldabyMelda
November 7, 2025
in Hukum
A A
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bawah Fly Over Sidomulyo, Korban Rugi Rp25 Juta

PANTAU CRIME– Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga, Jumat (4/7/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sidomulyo.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong di bawah fly over Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ali Humaini pada Jumat (7/11/2025).

Dari hasil pengakuan, MN menjual sepeda motor hasil penggelapan secara cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk penyidikan lebih lanjut.

Kejadian penggelapan bermula ketika korban, Bagus (23), warga Desa Trimomukti, mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah di jalan desa. Saat melintas, korban dipanggil oleh MN yang meminta tolong untuk diantar ke wilayah Candipuro. Namun, ketika tiba di tugu perempatan Desa Bumijaya, MN meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar.

Meskipun sempat menolak, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Sejak saat itu, pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melapor ke Polsek Candipuro.

Dalam penyelidikan, polisi menyita BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2916 EB sebagai barang bukti. Kapolsek Candipuro menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian setempat karena modus yang digunakan pelaku termasuk perbuatan yang memanfaatkan kebaikan korban. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama kepada pihak yang baru dikenal. Pastikan selalu ada kejelasan identitas dan tujuan sebelum meminjamkan kendaraan,” tegas Ali Humaini.

Polisi juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan untuk segera melapor apabila mengalami hal serupa, agar pihak kepolisian dapat melakukan tindakan cepat dan mencegah kerugian yang lebih besar. Kasus penggelapan ini menjadi pelajaran penting bagi warga Lampung Selatan untuk tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan dengan alasan apapun, terlebih terkait peminjaman kendaraan.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku MN memiliki keterlibatan dalam kasus penggelapan kendaraan lain di wilayah Lampung Selatan maupun sekitarnya.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: HondaVarioKriminalLampungMotorDicuriPenggelapanMotorPolresLampungSelatanPolsekCandipuro
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Siapa Sebenarnya yang Bersalah?

Next Post

Kasus Pencurian Kabel Tower di Lampung Selatan Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Baru di Kalianda

Next Post
Kasus Pencurian Kabel Tower di Lampung Selatan Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Baru di Kalianda

Kasus Pencurian Kabel Tower di Lampung Selatan Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Baru di Kalianda

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hukum Secara Konstitusional

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hukum Secara Konstitusional

LSM PRO RAKYAT Guncang KPK RI: Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Lampung dan Serukan Gerakan Rakyat Melawan Pejabat Serakah

LSM PRO RAKYAT Guncang KPK RI: Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Lampung dan Serukan Gerakan Rakyat Melawan Pejabat Serakah

Ayah Tiri 66 Tahun Nodai Anak Gadis di Pringsewu: Remaja NAH (16) Terpaksa Hamil 7 Bulan!

Ayah Tiri 66 Tahun Nodai Anak Gadis di Pringsewu: Remaja NAH (16) Terpaksa Hamil 7 Bulan!

Irjen Pol Helmy Santika: Tegas di Penegakan Hukum, Rendah Hati di Tengah Masyarakat

Irjen Pol Helmy Santika: Tegas di Penegakan Hukum, Rendah Hati di Tengah Masyarakat

SADIS! Pelaku WA (23) Begal Pelajar di Tetaan Diringkus, Korban Dihajar dan Kepala Kena Batu!

SADIS! Pelaku WA (23) Begal Pelajar di Tetaan Diringkus, Korban Dihajar dan Kepala Kena Batu!

November 28, 2025
Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

November 28, 2025
Kasus PT LEB Dinilai Langgar Prinsip Hukum, Pengacara Sebut Ada Potensi Kriminalisasi

Kasus PT LEB Dinilai Langgar Prinsip Hukum, Pengacara Sebut Ada Potensi Kriminalisasi

November 28, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved