PANTAU CRIME – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil membongkar identitas dua pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (11/9/2025) siang. Kedua pelaku sempat diamankan warga setelah aksi mereka diketahui, dan insiden itu sempat memicu amukan massa di lokasi.
Kedua pelaku diketahui bernama Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban pencurian adalah Herman (37), warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, yang motor miliknya digasak pelaku saat terparkir di halaman rumah.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban tidak berada di halaman rumah. “Korban mengetahui motornya hilang setelah mendengar alarm berbunyi. Saat diperiksa, motornya sudah dibawa kabur oleh salah satu pelaku,” ujar AKBP Yunus.
Korban kemudian menggunakan motor lain untuk mengejar pelaku. Saat pengejaran berlangsung, Perli Saputra yang membawa senjata api rakitan jenis pistol, sempat menodongkan senjata dan menembakkan dua kali ke arah korban. Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Pelarian keduanya akhirnya berakhir di jalanan Pekon Pandansari ketika korban berhasil menendang motor yang dikendarai Samsi Apero hingga terjatuh. Perli Saputra yang sempat kabur, kembali untuk menolong rekannya sambil menodongkan senjata api. Ia juga mencoba menembakkan senjata, namun senjata tidak meletus. Kedua pelaku kemudian diamankan warga yang marah, hingga keduanya mengalami luka serius sebelum polisi datang mengevakuasi dan membawa mereka ke rumah sakit untuk perawatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih untuk membobol motor, dua unit sepeda motor hasil curian, telepon genggam, serta pakaian milik pelaku.
Hasil penyelidikan menyebutkan, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi, kemudian mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman. Kapolres Pringsewu menegaskan bahwa tindakan ini sangat berbahaya karena melibatkan senjata api ilegal yang bisa mengancam keselamatan warga.
Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman pidana bagi Perli Saputra bisa mencapai seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat potensi bahaya senjata api ilegal yang dibawanya.
Kapolres menambahkan, polisi akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan pencurian sepeda motor lain yang melibatkan pelaku atau pihak-pihak terkait. Warga diimbau tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan serupa agar dapat dicegah lebih dini.***