PANTAU CRIME – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dua ponsel senilai belasan juta rupiah milik warga Pekon Pujodadi. Tiga orang berhasil diamankan, masing-masing LIF (25) sebagai terduga pelaku utama, serta TH (43) dan M (45) yang diduga menjadi penadah hasil curian.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya TH di rumahnya di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran, Jumat (8/8/2025) pukul 13.00 WIB. Saat itu, polisi menemukan sebuah ponsel merek Infinix milik korban berada di tangannya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TH memperoleh ponsel tersebut dari M, warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, seharga Rp500 ribu. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap M di rumahnya dua jam kemudian. Dari M, diketahui bahwa ponsel itu dibelinya dari LIF dengan harga yang sama.
Pada Sabtu dini hari (9/8/2025) pukul 03.00 WIB, LIF berhasil dibekuk di sekitar Jalan Kesehatan, Pringsewu. Dalam interogasi, LIF mengaku mencuri ponsel tersebut dari rumah Puji pada Senin (28/7/2025), serta membawa kabur satu unit iPhone yang hingga kini masih digunakannya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pardasuka. LIF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TH dan M disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Puji, korban pencurian, mengungkap bahwa pada pagi hari kejadian, ia sempat melihat dua ponselnya di meja kamar. Namun, sepulang dari masjid sekitar pukul 05.15 WIB, ponsel sudah raib dan jendela kamar terbuka. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp11 juta.
“Atas kerja cepat polisi, saya ucapkan terima kasih. Semoga pelaku dihukum sesuai aturan,” ujar Puji.***








