• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, January 11, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan 444 Ekor Burung Tanpa Dokumen Sah

MeldabyMelda
January 25, 2025
in Hukum
A A
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan 444 Ekor Burung Tanpa Dokumen Sah

PANTAU CRIME– Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tindak pidana yang terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.15 WIB. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku yang diduga mengangkut 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Dua pelaku yang diamankan, AM (48) dan DK (44), kedapatan membawa burung dalam 23 keranjang yang dimuat dalam truk boks Mitsubishi Fuso berpelat nomor B 9132 PXV.

“Jenis burung yang diangkut terdiri dari satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut,” jelas Kapolres Yusriandi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Berdasarkan temuan ini, kedua pelaku kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Lampung Selatan dan Karantina Lampung Selatan dalam upaya mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa yang dilindungi. Pengangkutan satwa liar tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keseimbangan alam, terutama bagi spesies yang terancam punah.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas mencakup 23 keranjang berisi 444 ekor burung, satu unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning, dan satu unit ponsel Android merk Vivo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI No 32 Tahun 2024, perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), serta Pasal 88 huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.***

Source: MELDA
Tags: KarantinaHewanLampungSelatanPenyelundupanSatwaPolresLampungSelatanSatwaLiar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Empat Jabatan Strategis di Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Next Post

Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM di Jalan Gele Harun

Next Post
Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM di Jalan Gele Harun

Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM di Jalan Gele Harun

5 Langkah Efektif Menghindari Penipuan melalui Telepon dan Pesan Singkat

5 Langkah Efektif Menghindari Penipuan melalui Telepon dan Pesan Singkat

Menghindari Kejahatan dengan Memahami Taktik Pelaku

Menghindari Kejahatan dengan Memahami Taktik Pelaku

Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Pesawaran, Dukung Program Asta Cita Presiden

Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Pesawaran, Dukung Program Asta Cita Presiden

10 Kebiasaan Sederhana untuk Meningkatkan Keamanan Diri

10 Kebiasaan Sederhana untuk Meningkatkan Keamanan Diri

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

January 9, 2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved