PANTAU CRIME — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam operasi intensif yang dilakukan dalam satu malam, polisi berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk dua orang yang diduga sebagai pengedar aktif.
Delapan pelaku yang diamankan terdiri dari Oki Abriansyah (23) warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Reyhan (19) warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, yang diduga sebagai pengedar. Sementara enam pelaku lainnya, yakni M. Iqbal (22), Hendri Prasetyo (23), Revan Febriansyah (18), Hendrawanto (39), Fajar Ramdani (20), dan Suparmin (46), diduga merupakan pengguna. Seluruh pelaku berasal dari Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan sebagian berasal dari kalangan muda yang terjerumus narkoba.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata menjelaskan, penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan waktu yang terkoordinasi. Penangkapan pertama terjadi Selasa (7/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin. Di lokasi ini, tiga pelaku, M. Iqbal, Hendri Prasetyo, dan Revan Febriansyah, sedang mengonsumsi sabu. Seorang pelaku lain berinisial H berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
“Dari lokasi pertama, petugas menyita dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba,” jelas AKP Candra pada Kamis (9/10/2025).
Setelah melakukan interogasi, polisi berhasil mengidentifikasi pemasok sabu bernama Oki Abriansyah. Petugas kemudian menggerebek rumah Oki di Kecamatan Adiluwih, yang juga ditempati oleh tiga pelaku lain, Hendrawanto, Fajar Ramdani, dan Suparmin. Keempatnya mengaku baru saja mengonsumsi sabu. Dari lokasi ini, polisi menyita delapan paket sabu siap edar yang disembunyikan di kotak rokok, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan, dua bungkus plastik klip bekas pakai, satu kotak berisi 100 pipet kaca, serta satu unit ponsel.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi ke wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Sekitar pukul 08.00 WIB, Reyhan berhasil diringkus dari tangan pelaku polisi menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel. Reyhan diduga sempat menjual pil tersebut kepada Revan, salah satu pelaku yang sudah lebih dulu diamankan.
AKP Chandra menegaskan, seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Satnarkoba Polres Pringsewu untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. Kami berharap penegakan hukum yang tegas ini menjadi efek jera bagi pelaku lain,” ujar AKP Chandra.
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan Pringsewu yang bebas dari narkotika, khususnya untuk generasi muda.***








