PANTAU CRIME— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai ratusan juta rupiah di wilayah Kota Agung. Dalam operasi yang digelar awal Juli lalu, polisi menangkap lima orang pelaku, termasuk dua remaja perempuan dan satu residivis yang diketahui sebagai pelaku utama.
Aksi pencurian terjadi di rumah milik pengacara Randy Kurniawan, yang terletak di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, saat rumah dalam keadaan kosong sejak ditinggal ke Bandar Lampung pada 28 Juni 2025. Para pelaku menyatroni rumah pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB.
Residivis Bertetangga, Pakai Blencong Bobol Rumah
Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025), mengungkapkan tersangka utama berinisial MR alias Pemas (22) merupakan warga Kelurahan Kuripan yang tinggal berdekatan dengan korban. MR sebelumnya telah dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan penipuan.
“Pelaku membobol rumah korban dengan memotong teralis jendela menggunakan blencong. Setelah itu masuk ke kamar korban dan menggondol emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta, serta surat-surat penting,” terang Kompol Gigih.
Rantai Penadahan Libatkan Dua Remaja Perempuan
Setelah melakukan pencurian, MR menjual emas hasil curiannya melalui dua rekannya, RA (20) dan HI (19). Tak berhenti di situ, HI kemudian mengajak dua perempuan remaja AN (18) dan DY (17) untuk membantu menjualkan emas curian.
Menurut pengakuan HI saat diinterogasi, kedua perempuan tersebut merupakan teman nongkrong yang dikenalnya di pantai. Ia mengaku memberi mereka Rp500 ribu sebagai imbalan.
DPO Masih Diburu, Total Kerugian Capai Rp150 Juta
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas (cincin, kalung, gelang), uang tunai Rp10,9 juta, nota pembelian, serta alat bantu pencurian seperti blencong, dirigen air emas, selang, dan tabung pembakar.
Hingga kini, satu orang pelaku lain berinisial IP masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengakuan Mengejutkan: Judi dan Narkoba
Saat dihadirkan di hadapan media, MR secara terbuka mengakui bahwa ia menghabiskan hasil curian untuk bermain judi slot online dan membeli narkoba.
“Saya pakai narkoba dulu baru berani bobol rumah itu. Hasilnya saya pakai buat judi slot, sisanya beli sabu,” ujar MR tanpa ragu.
Ancaman Hukuman Berat
- MR alias Pemas dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Para penadah, termasuk dua perempuan remaja, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Khusus untuk DY yang masih di bawah umur, polisi menerapkan prosedur sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rekam Jejak Pelaku: Lingkaran Kejahatan yang Berulang
Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, MR diketahui sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa di lingkungan Pancawarna.
“Modusnya selalu sama, mencuri. Ia pernah terlibat penipuan motor tahun 2023, dan pencurian saat masih anak-anak di tahun 2022,” ujar Kasat Reskrim.
Komitmen Polres Tanggamus
Polres Tanggamus memastikan akan terus memburu pelaku yang masih buron dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku ditangkap. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan warga,” tegas Kompol Gigih.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang berhasil diungkap jajaran Polres Tanggamus sepanjang tahun 2025. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***