• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, March 19, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Kasus Dana Desa

MeldabyMelda
December 18, 2025
in Hukum
A A
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Kasus Dana Desa

PANTAU CRIME— Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi resmi menahan seorang oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Tersangka berinisial F atau Fakrurozi ditahan setelah proses penyelidikan panjang yang berawal dari laporan masyarakat terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Atar Lebar.

Penahanan dilakukan setelah Fakrurozi dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi akhirnya melakukan penangkapan paksa di rumah kerabat tersangka yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan APBP Pekon Atar Lebar untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021 serta tahun 2022. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Fakrurozi sebagai tersangka.

Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengendalikan penuh pencairan dan penggunaan anggaran desa. Dana yang seharusnya dikelola secara transparan bersama aparatur pekon, justru dikuasai langsung oleh tersangka. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka mencairkan anggaran melalui perangkat desa, namun setelah dana cair seluruhnya diambil dan dikelola sendiri tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Ini terjadi dalam beberapa tahun anggaran,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, laporan kegiatan, serta administrasi APBP Pekon. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan dana desa.

Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa pejabat kepala pekon sebelumnya yang sempat terseret dalam kasus ini telah mengembalikan kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat. Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dana desa.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: Hukum dan KriminalKakon Atar LebarKorupsi Dana DesaPolres Tanggamustipikor Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dua Tersangka Curas Berujung Pembunuhan Ditetapkan Polres Tanggamus

Next Post

Pemuda Pringsewu Curi Emas di Rumah Orang Tua Teman

Next Post
Pemuda Pringsewu Curi Emas di Rumah Orang Tua Teman

Pemuda Pringsewu Curi Emas di Rumah Orang Tua Teman

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Sapi di Ketapang Lewat Kasus Motor

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Sapi di Ketapang Lewat Kasus Motor

LSM PRO RAKYAT Tegaskan 2026 Harus Bersih dari Penegakan Hukum Tebang Pilih

LSM PRO RAKYAT Tegaskan 2026 Harus Bersih dari Penegakan Hukum Tebang Pilih

Polda Lampung Minta Maaf ke PWI, Tegaskan Sinergi Profesional Berlanjut

Polda Lampung Minta Maaf ke PWI, Tegaskan Sinergi Profesional Berlanjut

Polsek Kota Agung Ungkap Curanmor Berkat Peran Warga

Polsek Kota Agung Ungkap Curanmor Berkat Peran Warga

Sengketa administrasi pemerintahan

Sengketa administrasi pemerintahan

March 19, 2026
Kasus Kematian Pria di Pringsewu Masih Diselidiki, Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Kasus Kematian Pria di Pringsewu Masih Diselidiki, Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

March 18, 2026
Tanggung Jawab Negara Terhadap Warga

Tanggung Jawab Negara Terhadap Warga

March 18, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved