PANTAU CRIME— Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi resmi menahan seorang oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Tersangka berinisial F atau Fakrurozi ditahan setelah proses penyelidikan panjang yang berawal dari laporan masyarakat terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Atar Lebar.
Penahanan dilakukan setelah Fakrurozi dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi akhirnya melakukan penangkapan paksa di rumah kerabat tersangka yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan APBP Pekon Atar Lebar untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021 serta tahun 2022. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Fakrurozi sebagai tersangka.
Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengendalikan penuh pencairan dan penggunaan anggaran desa. Dana yang seharusnya dikelola secara transparan bersama aparatur pekon, justru dikuasai langsung oleh tersangka. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka mencairkan anggaran melalui perangkat desa, namun setelah dana cair seluruhnya diambil dan dikelola sendiri tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Ini terjadi dalam beberapa tahun anggaran,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, laporan kegiatan, serta administrasi APBP Pekon. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan dana desa.
Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa pejabat kepala pekon sebelumnya yang sempat terseret dalam kasus ini telah mengembalikan kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat. Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dana desa.***



