PANTAU CRIME– Prestasi menonjol dicatat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kasus curat ranmor yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, berhasil diungkap dengan tertangkapnya seorang pelaku residivis, sementara tiga tersangka lain masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini secara detail. Peristiwa bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban, Eka, membuka pintu rumah untuk menyapu halaman. Ia kaget mendapati sepeda motor Suzuki DS 200 S warna putih yang terparkir di garasi telah hilang. Gerbang rumah juga dalam kondisi rusak, menunjukkan adanya tindak pencurian dengan pemberatan.
Eka segera melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, yang kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tanggamus. Estimasi kerugian akibat hilangnya kendaraan dinas milik korban mencapai Rp20 juta.
Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat. Melalui analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas salah satu pelaku diketahui berinisial YG, warga Kecamatan Semaka. Penggerebekan dilakukan di kediaman YG, di mana tim menemukan satu unit sepeda motor hasil curian. Meski begitu, YG berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Selain itu, tim juga mengamankan AT, seorang pria warga Kecamatan Semaka yang tercatat sebagai residivis kasus curanmor dan baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025. Dalam penggeledahan, ditemukan kunci letter T di dompet AT, yang diduga digunakan untuk membobol motor korban.
AKP Khairul Yassin Ariga membeberkan, berdasarkan keterangan AT, aksi pencurian dilakukan oleh empat orang: AP (tertangkap bersama YG/DPO), F (DPO), R (DPO), dan AT. Mereka menggunakan dua unit sepeda motor Honda Beat untuk menjalankan aksinya. YG dan R masuk ke pekarangan rumah korban, sementara AT dan F menunggu di atas motor. YG berhasil membawa keluar sepeda motor Honda Beat milik korban dan kemudian masuk kembali ke garasi untuk membawa sepeda motor Suzuki DS 200 S. Keempat pelaku kemudian membawa motor hasil curian ke rumah YG.
Dalam pengakuannya, AT menyatakan bahwa ia ikut serta dalam aksi tersebut dan membantu melarikan sepeda motor. Dari hasil penjualan motor, AT memperoleh bagian sebesar Rp1 juta, yang digunakan untuk membayar utang pribadinya. Ia juga membenarkan bahwa kunci letter T yang ditemukan di dompetnya merupakan alat yang digunakan dalam aksi pencurian, yang sebenarnya milik YG.
Kasus ini menunjukkan pola tindak kejahatan yang terorganisir dan melibatkan residivis, sehingga Polres Tanggamus menegaskan akan mengejar ketiga DPO lainnya dengan upaya maksimal. Saat ini, barang bukti dan tersangka AT diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. AT dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Tanggamus. Kecepatan dan ketepatan tindakan Tim Tekab 308 Presisi menjadi bukti profesionalisme Polres Tanggamus dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya terkait kendaraan bermotor yang sering menjadi sasaran kejahatan.***