PANTAU CRIME– Aksi cepat dan sigap dilakukan Tim Tekab 308 Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan wisata Water World, Desa Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, pada Sabtu, 5 April 2025, pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban. Pelaku, yang diketahui berinisial AD (42), warga Kota Bandar Lampung, diamankan saat mencoba menjual barang hasil curian melalui platform marketplace daring.
“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi bahwa HP milik korban dijual melalui Facebook Marketplace. Kami kemudian menyusun strategi dan mengatur pertemuan dengan pelaku di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Bandar Lampung,” jelas Iptu Rudy.
Saat pertemuan berlangsung, polisi memastikan bahwa HP yang ditawarkan benar milik korban, lalu segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit iPhone 11 dengan cara membongkar tas korban yang ditinggalkan di pondokan saat berenang.
“Saat ini, pelaku telah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Kapolsek.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, seorang mahasiswa, menaruh HP-nya dalam tas yang ditinggalkan di pondokan. Usai menikmati wahana Rainbow Slide, ia mendapati HP-nya telah raib. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3.000.000.
Namun, berkat respons cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian.
Kapolsek Jati Agung juga mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung tempat wisata, untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna menghindari kejadian serupa.***